Ketum Parpol Disarankan Gelar Konsensus Bersama Terkait PPHN
Senin, 11 Oktober 2021 - 18:48 WIB
Menurut Didin, keberadaan PPHN sangat diperlukan oleh bangsa saat ini. Oleh karena itu jika PPHN hanya diatur dalam undang-undang, ia khawatir hal itu tidak akan berjalan efektif.
"Selama ini kan RPJMN sudah pakai undang-undang, kalau PPHN itu undang-undang. Bukan kita tidak percaya bahwa undang-undang dan memang undang-undangnya harus ditaati," tegasnya.
"Tapi praktiknya, dengan hanya undang-undang, saya kira akan tidak terjamin efektivitas dengan segaa macam pikiran tentang pentingnya GBHN tadi," pungkasnya.
"Selama ini kan RPJMN sudah pakai undang-undang, kalau PPHN itu undang-undang. Bukan kita tidak percaya bahwa undang-undang dan memang undang-undangnya harus ditaati," tegasnya.
"Tapi praktiknya, dengan hanya undang-undang, saya kira akan tidak terjamin efektivitas dengan segaa macam pikiran tentang pentingnya GBHN tadi," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :