Ketum Parpol Disarankan Gelar Konsensus Bersama Terkait PPHN

Senin, 11 Oktober 2021 - 18:48 WIB
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Didin S Damanhari meminta kepada para ketua umum (ketum) partai politik (parpol), melakukan konsensus bersama. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Didin S Damanhari meminta ketua umum (ketum) partai politik (parpol), melakukan konsensus bersama.

Baca Juga: PPHN
Baca Juga: PPHNfocus group discussion (FGD) yang digelar di media center MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Didin berpandangan, langkah ini sejatinya akan menjawab semua kecurigaan publik terhadap agenda di balik wacana PPHN.

"Seperti berbagai macam pandangan misalnya, memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode hingga menambah kewenangan MPR untuk menurunkan jabatan presiden," ucapnya.



Konsensus tersebut menurut dia, bisa tercipta banyak caranya. Misalnya, para pimpinan parpol menggelar jumpa pers secara bersama, untuk menyatakan bahwa mereka setuju dengan amendemen terbatas yaitu hanya PPHN.

"Bahwa kami setuju dengan PPHN dan hanya amendemen terbatas untuk PPHN, misalnya. Sehingga kecurigaan yang bersifat politis itu hilang," ujarnya.

Menurut Didin, keberadaan PPHN sangat diperlukan oleh bangsa saat ini. Oleh karena itu jika PPHN hanya diatur dalam undang-undang, ia khawatir hal itu tidak akan berjalan efektif.

"Selama ini kan RPJMN sudah pakai undang-undang, kalau PPHN itu undang-undang. Bukan kita tidak percaya bahwa undang-undang dan memang undang-undangnya harus ditaati," tegasnya.

"Tapi praktiknya, dengan hanya undang-undang, saya kira akan tidak terjamin efektivitas dengan segaa macam pikiran tentang pentingnya GBHN tadi," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More