Ketum Parpol Disarankan Gelar Konsensus Bersama Terkait PPHN
Senin, 11 Oktober 2021 - 18:48 WIB
"Mungkin saja konsensus partai-partai itu diumumkan kepada publik. Konsensus partai amendemen itu terbatas dan hanya untuk PPHN ," kata Didin dalam focus group discussion (FGD) yang digelar di media center MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Didin berpandangan, langkah ini sejatinya akan menjawab semua kecurigaan publik terhadap agenda di balik wacana PPHN.
"Seperti berbagai macam pandangan misalnya, memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode hingga menambah kewenangan MPR untuk menurunkan jabatan presiden," ucapnya.
Konsensus tersebut menurut dia, bisa tercipta banyak caranya. Misalnya, para pimpinan parpol menggelar jumpa pers secara bersama, untuk menyatakan bahwa mereka setuju dengan amendemen terbatas yaitu hanya PPHN.
"Bahwa kami setuju dengan PPHN dan hanya amendemen terbatas untuk PPHN, misalnya. Sehingga kecurigaan yang bersifat politis itu hilang," ujarnya.
Didin berpandangan, langkah ini sejatinya akan menjawab semua kecurigaan publik terhadap agenda di balik wacana PPHN.
"Seperti berbagai macam pandangan misalnya, memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode hingga menambah kewenangan MPR untuk menurunkan jabatan presiden," ucapnya.
Konsensus tersebut menurut dia, bisa tercipta banyak caranya. Misalnya, para pimpinan parpol menggelar jumpa pers secara bersama, untuk menyatakan bahwa mereka setuju dengan amendemen terbatas yaitu hanya PPHN.
"Bahwa kami setuju dengan PPHN dan hanya amendemen terbatas untuk PPHN, misalnya. Sehingga kecurigaan yang bersifat politis itu hilang," ujarnya.
Lihat Juga :