Pendanaan Baru dan Komite Kereta Cepat

Senin, 11 Oktober 2021 - 07:29 WIB
loading...
Pendanaan Baru dan Komite...
Pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kini memungkinkan menggunakan dana APBN. FOTO/WAWAN BASTIAN
A A A
JAKARTA - Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang kini sedang digarap pembangunannya oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kembali mendapat sorotan. Musababnya muncul ketika manajemen perusahaan patungan antara Indonesia-China itu mengungkapkan adanya pembengkakan biaya proyek tersebut.

Tak tanggung-tanggung, biaya proyek yang dimulai pada 2016 itu melonjak dari sebelumnya USD6,07 miliar atau setara dengan Rp86,6 triliun (kurs Rp14.200 per dollar AS) menjadi USD8 miliar atau sekitar Rp114 triliun. Kenaikan disampaikan oleh menajemen PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) yang merupakan salah satu anggota konsorsium pada saat rapat di depan DPR beberapa waktu lalu.

Sekadar diketahui, PT KCIC yang berdiri pada 2015 merupakan perusahaan patungan antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan perusahaan perkeretaapian China melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd. Dalam skemanya, KCIC bergerak dalam bisnis utama di sektor transportasi publik dengan skema business to business (B2B).

Dalam konsursium tersebut PT PSBI beranggotakan perusahaan-perusahaan pelat merah yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VII dan PT KAI selaku pimpinan konsorsium. Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sendiri merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah Indonesia sesuai dengan Perpres No. 3/2016.

Proyek kereta cepat yang melewati area perkebunan teh Walini di Kabupaten Bandung itu diyakini bakal memberikan dampak multiplier terhadap perkembangan ekonomi di sekitar trase yang dilalui. Sejumlah rencana disiapkan termasuk membangun kawasan kota baru di sekitar perbatasan Purwakarta dan Kabupaten Bandung.

Perhatian pemerintah terhadap proyek ini pun sangat besar. Terbukti dari dukungan otoritas terkait pada proyek transportasi paling mutakhir di Tanah Air itu. Kuatnya dukungan terhadap proyek tersebut yang teranyar dilihat dari dibentuknya Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung melalui Perpres No 39/2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Menilik urgensinya, pembentukan komite itu tampaknya mendesak karena butuhnya perhatian ekstra terhadap proyek kereta cepat. Merujuk pada pengertian berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, komite adalah sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu (terutama dalam hubungan dengan pemerintahan).

Pada komite tersebut, Pepres mengamatkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketuanya. Adapun anggotanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Selain menunjuk Luhut sebagai ketua komite, Perpres tersebut juga menyebutkan soal opsi pendanaan kereta cepat yang membuka peluang untuk dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ini merupakan langkah baru karena pada Perpres sebelumnya disebutkan bahwa pendanaan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung sepenuhnya akan menggunakan skema business to business alias tanpa keterlibatan APBN.

Skema baru ini tentu saja di satu sisi akan memberikan keringanan pada KCIC karena pendanaan proyek tersebut akan turut ditopang oleh negara. Akan tetapi, di sisi lain Menteri Keuangan Sri Mulyani tampaknya harus menghitung ulang berapa porsi dana APBN yang akan digelontorkan untuk kereta cepat tersebut.

Mengutip Perpres tersebut, dijelaskan bahwa skema pendanaan proyek jumbo itu yang antara lain bisa melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN atau memberikan penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN.

Opsi lain untuk mendanai kekurangan anggaran proyek kereta cepat berdasarkan Perpres terbaru adalah melalui penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan, dan pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral. Opsi-opsi ini tentu saja bisa menjadi jalan keluar cukup baik untuk menutupi celah kurangnya pendanaan.

Namun di lain pihak, mesti diperhatikan bahwa bagaimanapun opsi pinjaman atau utang melalui lembaga keuangan apalagi asing bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah beban utang pemerintah yang sampai saat ini terus dikritisi berbagai kalangan meski diklaim masih di level aman.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas Virtual, AHY Laporkan Penyelamatan Pantura Jawa hingga Transformasi Jaringan Kereta Api
2,57 Juta Tiket Kereta...
2,57 Juta Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Ludes Terjual
Banjir Pantura Rendam...
Banjir Pantura Rendam Rel KA, Komisi V DPR Ingatkan Rapuhnya Infrastruktur Transportasi
KAI Batalkan 38 Perjalanan...
KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir di Jakarta dan Semarang
Inspektur Prasarana...
Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kasus Korupsi Jalur...
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan, KPK Tahan 2 Tersangka
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
3 Fakta Kereta Leo Express...
3 Fakta Kereta Leo Express dengan Rute Terpanjang di Eropa hingga 1.300 Km
Jogja Tujuan Favorit...
Jogja Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api dari Jakarta saat Liburan
Rekomendasi
MNC University Bersama...
MNC University Bersama Kedutaan Kuba dan Espanolindo Gelar Movie Screening & Photo Exhibition
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved