Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa 4 Saksi

Jum'at, 19 April 2024 - 10:19 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa 4 Saksi
Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 terus diusut Kejagung. Foto/Gedung Kejagung/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 terus diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) . Kali ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa empat saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap, keempat saksi itu ialah MSA selaku Komisaris PT Nusantara Lima.

"Kemudian yang kedua DTI selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2023, lalu ZMR selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode November 2017 sampai Januari 2019," kata Ketut dikutip Jumat (19/4/2024).

Sedangkan, saksi keempat adalah ZUL selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode Mei hingga November 2017.

Ketut menjelaskan, keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tujuh tersangka, yakni NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan Tersangka FG.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)