BP2MI Perangi Sindikat Penempatan Ilegal, 4,7 Juta Pekerja Migran Jadi Korban
Kamis, 07 Oktober 2021 - 23:40 WIB
Kejahatan terhadap PMI bersifat extraordinary, bukan sekadar TPPO tapi juga berbagai tindak pidana lainnya, melibatkan banyak oknum dari berbagai instansi (K/L). Karena itu membutuhkan kerja sama berbagai pihak, perlu penanganan yang luar biasa, pendekatan yang bersifat multidoors, pengenaan TPPO juga Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dalam mendukung BP2MI, kami melibatkan penyidikan kepolisian, kejaksaan, hingga PPATK," kata Suhardi.
Selain menyoroti mafia penempatan ilegal, pada rakornas tersebut terungkap dalam dua tahun terakhir BP2MI menangani kepulangan PMI terkendala, sehingga berakibat pada pendeportasian PMI. Kasus ini dialami oleh 65.734 PMI, dan mereka dibiayai negara sejak dari negara penempatan hingga kembali ke Indonesia.
"Juga ada 981 PMI yang meninggal/jenazah, dan kita tangani kepulangan jenazahnya hingga diantar ke rumah keluarganya. Ada 1.316 PMI yang sakit, kita tangani kepulangannya, kita tangani penyembuhannya hingga kepulangan ke kampung halaman," kata Benny Rhamdani.
Selain itu, terdapat 62.488 PMI yang mengalami kendala hukum, sehingga dideportasi. BP2MI melayani kedatangan PMI bermasalah tersebut di Tanah Air hingga pulang dengan selamat ke daerah asal.
(abd)
tulis komentar anda