Berkas Perkara Sudah P21, Polri Segera Limpahkan Munarman ke Kejaksaan

Rabu, 06 Oktober 2021 - 15:36 WIB
Polri segara menyerahkan eks Sekum FPI Munarman ke kejaksaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror segera menyerahkan eks Sekum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan barang bukti atau tahap II, ke Kejaksaan, terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Diketahui, berkas penyidikan Munarman terkait terorisme telah rampung. Pihak Kejaksaan pun sudah menyatakan P-21 atau lengkap. Sehingga, proses selanjutnya harus dilakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Ditindaklanjuti oleh penyidik yaitu tahap kedua, penyerahan tersangka serta barang bukti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Rusdi tak memberikan kepastian kapan proses tahap II tersebut dilaksanakan. Namun, kata Rusdi, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. "Kapan menyerahkan masih dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan. Saya rasa menunggu waktu saja," ujar Rusdi.

Sekadar diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021. Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia dan mengikuti baiat jaringan terorisme di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More