Berkas P21, Munarman Segera Jalani Persidangan Kasus Dugaan Terorisme

Senin, 04 Oktober 2021 - 13:18 WIB
loading...
Berkas P21, Munarman...
Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekum FPI Munarman. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman .

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menerbitkan surat P21 atau menyatakan berkas perkara lengkap. "Iya (sudah P21)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/10/2021).

Berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung sejak 7 Juni 2021 lalu. Kemudian, berkas dinyatakan lengkap pada 20 September 2021.

Setelah dinyatakan lengkap, Munarman sebagai tersangka dan barang bukti dalam perkara itu akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk nantinya disidangkan. Jaksa akan menyusun surat dakwaan terkait perkara Munarman dan kemudian diserahkan ke pengadilan.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan," tulis surat tersebut.

Sekadar diketahui, Munarman ditangkap Densus terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021.

Dia diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2516 seconds (0.1#10.140)