Berkas P21, Munarman Segera Jalani Persidangan Kasus Dugaan Terorisme
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman .
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menerbitkan surat P21 atau menyatakan berkas perkara lengkap. "Iya (sudah P21)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung sejak 7 Juni 2021 lalu. Kemudian, berkas dinyatakan lengkap pada 20 September 2021.
Setelah dinyatakan lengkap, Munarman sebagai tersangka dan barang bukti dalam perkara itu akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk nantinya disidangkan. Jaksa akan menyusun surat dakwaan terkait perkara Munarman dan kemudian diserahkan ke pengadilan.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan," tulis surat tersebut.
Sekadar diketahui, Munarman ditangkap Densus terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021.
Dia diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menerbitkan surat P21 atau menyatakan berkas perkara lengkap. "Iya (sudah P21)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Baca Juga
Berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung sejak 7 Juni 2021 lalu. Kemudian, berkas dinyatakan lengkap pada 20 September 2021.
Setelah dinyatakan lengkap, Munarman sebagai tersangka dan barang bukti dalam perkara itu akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk nantinya disidangkan. Jaksa akan menyusun surat dakwaan terkait perkara Munarman dan kemudian diserahkan ke pengadilan.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan," tulis surat tersebut.
Sekadar diketahui, Munarman ditangkap Densus terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021.
Dia diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.
(kri)