Nama Anak Jangan Panjang-panjang, SIAK Hanya Muat 55 Huruf
Selasa, 05 Oktober 2021 - 16:49 WIB
"Dengan nama yang panjang tersebut ada kesulitan teknis karena Kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya tidak muat," katanya, Selasa (5/10/2021).
Zudan pun menyarankan agar orang tua tersebut menyingkat nama sang anak. Namun memang orang tuanya menolak. Dia pun mengakui bahwa itu menyulitkan bagi dukcapil untuk melakukan pencatatan.
"Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek. (Orang tua menolak) itulah kesulitan kami," ungkapnya.
Baca juga: Kemendagri: Anak Lahir di Luar Nikah Berhak Punya Akta Kelahiran
Lihat Juga :