Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
Jum'at, 24 April 2026 - 14:12 WIB
loading...
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menjelaskan maksud usulan denda kepada setiap warga negara yang mengurus kehilangan e-KTP. Sanksi itu merupakan biaya cetak baru. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan maksud usulan terkait denda kepada setiap warga negara yang mengurus kehilangan e-KTP. Sanksi yang dimaksud merupakan biaya cetak baru e-KTP.
"Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru," kata Bima Arya dikutip Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP, Pengamat: Harus Ada Regulasi yang Mengatur
Bima mengungkapkan bahwa untuk mencetak e-KTP memang gratis. Tetapi untuk cetak ulang karena kehilangan perlu dikenakan biaya. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki keterbatasan dalam kebutuhan anggaran tersebut.
"Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru," kata Bima Arya dikutip Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP, Pengamat: Harus Ada Regulasi yang Mengatur
Bima mengungkapkan bahwa untuk mencetak e-KTP memang gratis. Tetapi untuk cetak ulang karena kehilangan perlu dikenakan biaya. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki keterbatasan dalam kebutuhan anggaran tersebut.
Lihat Juga :