Nama Anak Jangan Panjang-panjang, SIAK Hanya Muat 55 Huruf

Selasa, 05 Oktober 2021 - 16:49 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengataan jumlah maksimal huruf yang dapat masuk dalam SIAK, seperti akta kelahiran, sebanyak 55 huruf. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Baru-baru ini bayi di Tuban, Jawa Timur kesulitan mendapatkan akta kelahiran karena namanya begitu panjang. Nama anak tersebut Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Orang tuanya sampai mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar nama anak nya dapat tercatat dalam dokumen kependudukan.



Terkait hal ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa ada kesulitan teknis dalam pencatatan karena namanya terlalu panjang.

Baca juga: Kabar Baik, Kini Akta Kelahiran Langsung Selesai di RS Maupun Bidan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!