Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Rabu, 24 Juni 2026 - 20:00 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelusuri siapa saja pihak yang menginisiasi pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen antara reguler dan khusus. Hal itu didalami saat pemeriksaan eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief pada Rabu (24/6/2026).
"Termasuk juga keterangan ini juga untuk mengkonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi melanjutkan, pembagian 20 ribu kuota haji tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya dibagi menjadi masing-masing 50 persen.
Baca Juga: Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
"Dari keterangan ini tentunya kemudian mengonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen : 50 persen," ujarnya.
"Termasuk juga keterangan ini juga untuk mengkonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi melanjutkan, pembagian 20 ribu kuota haji tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya dibagi menjadi masing-masing 50 persen.
Baca Juga: Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
"Dari keterangan ini tentunya kemudian mengonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen : 50 persen," ujarnya.
Lihat Juga :