Nama Anak Jangan Panjang-panjang, SIAK Hanya Muat 55 Huruf
Selasa, 05 Oktober 2021 - 16:49 WIB
Menurut Zudan, jumlah maksimal huruf yang dapat masuk dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebanyak 55 huruf. "Di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal 55 huruf agar muat di KK, e-KTP, KK dan akta," katanya.
Terkait dengan anggapan bahwa pemberian nama adalah hak orang tua, Zudan mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya karena ada keterbatasan.
"Iya betul itu hak orang tua untuk memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," katanya.
(abd)
tulis komentar anda