Nama Anak Jangan Panjang-panjang, SIAK Hanya Muat 55 Huruf

Selasa, 05 Oktober 2021 - 16:49 WIB


Menurut Zudan, jumlah maksimal huruf yang dapat masuk dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebanyak 55 huruf. "Di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal 55 huruf agar muat di KK, e-KTP, KK dan akta," katanya.

Terkait dengan anggapan bahwa pemberian nama adalah hak orang tua, Zudan mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya karena ada keterbatasan.

"Iya betul itu hak orang tua untuk memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More