Kemendagri: Anak Lahir di Luar Nikah Berhak Punya Akta Kelahiran
Jum'at, 19 Maret 2021 - 06:02 WIB
loading...
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kelahiran seorang anak di luar status pernikahan memang masih terjadi di Indonesia. Kondisi ini seringkali membuat si anak malah tidak memperoleh haknya yakni kepemilikan akta kelahiran.
Baca juga: Kemendagri Jamin Plt Kepala Daerah Memiliki Legitimasi Hukum Jalankan Pemerintahan
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Termasuk yang lahir di luar nikah.
Baca juga: Respons Kemendagri Soal Usul Perubahan Provinsi Sumatera Barat Menjadi Daerah Istimewa Minangkabau
"Ada yang bertanya pada saya apabila anak lahir di luar nikah dan tidak ada suaminya apa bisa mendapatkan akta? Teman-teman saya beri tahu ya, akta kelahiran adalah hak anak," kata Zudan dalam video yang dikirimkannya, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Kemendagri Jamin Plt Kepala Daerah Memiliki Legitimasi Hukum Jalankan Pemerintahan
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Termasuk yang lahir di luar nikah.
Baca juga: Respons Kemendagri Soal Usul Perubahan Provinsi Sumatera Barat Menjadi Daerah Istimewa Minangkabau
"Ada yang bertanya pada saya apabila anak lahir di luar nikah dan tidak ada suaminya apa bisa mendapatkan akta? Teman-teman saya beri tahu ya, akta kelahiran adalah hak anak," kata Zudan dalam video yang dikirimkannya, Jumat (19/3/2021).
Lihat Juga :