Pemeriksa Pajak Akui PT GMP Fasilitasi Hotel sampai Tiket Pesawat
Senin, 04 Oktober 2021 - 19:06 WIB
Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
(muh)
tulis komentar anda