Bareskrim Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja, 29 Kg Sabu dan 1.500 Butir Ekstasi
Senin, 04 Oktober 2021 - 16:47 WIB
Ketiga, petugas menyita 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal dan Padang. Tujuh tersangka diamankan di Bogor, Jawa Barat. "Tersangka diamankan ditangkap tujuh orang. Kami bekerja sama dengan Polda Sumbar untuk menangkap pengendalinya jadi tujuh orang dan kami masih terus kembangkan untuk sumber dari ladang mana ini berasal. Semoga kami dapat tuntaskan hal tersebut," ucap Krisno.
Kasus terakhir, kata Krisno, polisi menyita 29 kilogram sabu dan menangkap lima tersangka. Penangkapan kepada para tersangka dilakukan setelah aparat mengawasi pergerakan mereka dari Sumatera. "Kami membuntuti dari Pulau Sumatera sampai dengan terakhir di salah satu hotel daerah Serang. Kami menangkap dua tersangka R dan WMP dan penerimanya di Jakarta hotel NHF, dan pengendalinya di Aceh inisial HS. Kami kerja sama dengan Polda Aceh, dan terakhir kami tangkap pengendali di Jakarta inisial E," kata Krisno.
Pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga HS adalah orang yang selama ini mengendalikan untuk transportasi dari Aceh. ”Keterangannya dari Malaysia kami masih dalami kerja sama dengan rekan kami dari PDRM untuk pengembangannya," sambung Krisno.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar pasal Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasus terakhir, kata Krisno, polisi menyita 29 kilogram sabu dan menangkap lima tersangka. Penangkapan kepada para tersangka dilakukan setelah aparat mengawasi pergerakan mereka dari Sumatera. "Kami membuntuti dari Pulau Sumatera sampai dengan terakhir di salah satu hotel daerah Serang. Kami menangkap dua tersangka R dan WMP dan penerimanya di Jakarta hotel NHF, dan pengendalinya di Aceh inisial HS. Kami kerja sama dengan Polda Aceh, dan terakhir kami tangkap pengendali di Jakarta inisial E," kata Krisno.
Pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga HS adalah orang yang selama ini mengendalikan untuk transportasi dari Aceh. ”Keterangannya dari Malaysia kami masih dalami kerja sama dengan rekan kami dari PDRM untuk pengembangannya," sambung Krisno.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar pasal Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(cip)
Lihat Juga :