Bareskrim Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja, 29 Kg Sabu dan 1.500 Butir Ekstasi
Senin, 04 Oktober 2021 - 16:47 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap para tersangka pengedar narkoba berikut barang buktinya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap empat kasus tindak pidana peredaran narkoba. Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap 16 tersangka dengan barang bukti berupa 44 Kilogram (Kg) ganja, 29 Kg sabu dan 1.500 butir ekstasi.
"Mulai 25 Agustus sampai 28 September, ada empat kasus. Semuanya sejauh ni kami sedang dalami apakah ada keterkaitan sebagai suatu jaringan atau tidak," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, di Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).
Krisno memaparkan, kasus pertama di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, Bareskrim bersama dengan Bea Cukai mengamankan barang bukti sabu seberat 500 gram dan 200 butir ekstasi. "Semua dari pengembangan yang kami terima dari Bea Cukai. Hasilnya tiga orang berinisial PSP, P dan SR ditangkap," ujar Krisno.Baca juga: Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Penipuan Skema BEC, Gondol Uang hingga Rp84,8 Miliar
Sedangkan, kasus kedua pengungkapan peredaran narkoba dilakukan di daerah Utan Kayu, Jakarta Timur dengan satu tersangka yang merupakan seorang kurir online berinisial, AS. "Barang buktinya 1.300 butir ekstasi atau beratnya 532,96 gram bruto. Tersangka yang ditangkap 1 AS. Pekerjaan karyawan swasta dia adalah tukang antat kurir online atau ojek online. Kami sedang cari pengendalinya berinisial PCB," papar Krisno.Baca juga: BNN Sebut Pondok Pesantren Jadi Sasaran Peredaran Narkoba
"Mulai 25 Agustus sampai 28 September, ada empat kasus. Semuanya sejauh ni kami sedang dalami apakah ada keterkaitan sebagai suatu jaringan atau tidak," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, di Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).
Krisno memaparkan, kasus pertama di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, Bareskrim bersama dengan Bea Cukai mengamankan barang bukti sabu seberat 500 gram dan 200 butir ekstasi. "Semua dari pengembangan yang kami terima dari Bea Cukai. Hasilnya tiga orang berinisial PSP, P dan SR ditangkap," ujar Krisno.Baca juga: Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Penipuan Skema BEC, Gondol Uang hingga Rp84,8 Miliar
Sedangkan, kasus kedua pengungkapan peredaran narkoba dilakukan di daerah Utan Kayu, Jakarta Timur dengan satu tersangka yang merupakan seorang kurir online berinisial, AS. "Barang buktinya 1.300 butir ekstasi atau beratnya 532,96 gram bruto. Tersangka yang ditangkap 1 AS. Pekerjaan karyawan swasta dia adalah tukang antat kurir online atau ojek online. Kami sedang cari pengendalinya berinisial PCB," papar Krisno.Baca juga: BNN Sebut Pondok Pesantren Jadi Sasaran Peredaran Narkoba
Lihat Juga :