Bareskrim Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja, 29 Kg Sabu dan 1.500 Butir Ekstasi

Senin, 04 Oktober 2021 - 16:47 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap para tersangka pengedar narkoba berikut barang buktinya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap empat kasus tindak pidana peredaran narkoba. Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap 16 tersangka dengan barang bukti berupa 44 Kilogram (Kg) ganja, 29 Kg sabu dan 1.500 butir ekstasi.

"Mulai 25 Agustus sampai 28 September, ada empat kasus. Semuanya sejauh ni kami sedang dalami apakah ada keterkaitan sebagai suatu jaringan atau tidak," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, di Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).

Krisno memaparkan, kasus pertama di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, Bareskrim bersama dengan Bea Cukai mengamankan barang bukti sabu seberat 500 gram dan 200 butir ekstasi. "Semua dari pengembangan yang kami terima dari Bea Cukai. Hasilnya tiga orang berinisial PSP, P dan SR ditangkap," ujar Krisno.



Sedangkan, kasus kedua pengungkapan peredaran narkoba dilakukan di daerah Utan Kayu, Jakarta Timur dengan satu tersangka yang merupakan seorang kurir online berinisial, AS. "Barang buktinya 1.300 butir ekstasi atau beratnya 532,96 gram bruto. Tersangka yang ditangkap 1 AS. Pekerjaan karyawan swasta dia adalah tukang antat kurir online atau ojek online. Kami sedang cari pengendalinya berinisial PCB," papar Krisno.

Ketiga, petugas menyita 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal dan Padang. Tujuh tersangka diamankan di Bogor, Jawa Barat. "Tersangka diamankan ditangkap tujuh orang. Kami bekerja sama dengan Polda Sumbar untuk menangkap pengendalinya jadi tujuh orang dan kami masih terus kembangkan untuk sumber dari ladang mana ini berasal. Semoga kami dapat tuntaskan hal tersebut," ucap Krisno.

Kasus terakhir, kata Krisno, polisi menyita 29 kilogram sabu dan menangkap lima tersangka. Penangkapan kepada para tersangka dilakukan setelah aparat mengawasi pergerakan mereka dari Sumatera. "Kami membuntuti dari Pulau Sumatera sampai dengan terakhir di salah satu hotel daerah Serang. Kami menangkap dua tersangka R dan WMP dan penerimanya di Jakarta hotel NHF, dan pengendalinya di Aceh inisial HS. Kami kerja sama dengan Polda Aceh, dan terakhir kami tangkap pengendali di Jakarta inisial E," kata Krisno.

Pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga HS adalah orang yang selama ini mengendalikan untuk transportasi dari Aceh. ”Keterangannya dari Malaysia kami masih dalami kerja sama dengan rekan kami dari PDRM untuk pengembangannya," sambung Krisno.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar pasal Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More