Kasus Nurhadi Harus Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan

Selasa, 02 Juni 2020 - 13:01 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi kerja KPK yang berhasil menangkap buronan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono akhirnya berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 1 Juni 2020 malam. Adapun keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi kerja KPK yang berhasil menangkap buronan itu. Arsul menilai kerja KPK itu patut diacungi jempol. (Baca juga: Nurhadi dan Menantu Ditangkap KPK, Bambang Widjojanto Puji Novel Baswedan)

"Karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus high profile, karena yang bersangkutan dipersepsikan sebagai orang kuat yang sulit disentuh penegak hukum terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama MA. Apalagi untuk memeriksa anggota Brimob yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja KPK kesulitan," ujar Arsul Sani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Akan tetapi, dia meminta KPK tidak berhenti kepada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja. "Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktek mafia peradilan. Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut," jelasnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melanjutkan jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi itu maka akan membantu dunia peradilan Indonesia untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan. "Bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing," kata Wakil Ketua MPR RI ini.



Arsul melanjutkan, ikhtiar-ikhtiar MA dan lembaga peradilan jajarannya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama sampai dengan di tingkat MA akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.

"Nah, karena itu tidak heran jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka," katanya.

Maka itu, dia menyarankan KPK apabila Nurhadi mau bekerja sama, bersifat kooperatif untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang selama ini diyakini banyak elemen masyarakat maka layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum. (Baca juga: Buron Tiga Bulan, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu)

"Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More