Kasus Nurhadi Harus Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan

Selasa, 02 Juni 2020 - 13:01 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi kerja KPK yang berhasil menangkap buronan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono akhirnya berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 1 Juni 2020 malam. Adapun keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi kerja KPK yang berhasil menangkap buronan itu. Arsul menilai kerja KPK itu patut diacungi jempol. (Baca juga: Nurhadi dan Menantu Ditangkap KPK, Bambang Widjojanto Puji Novel Baswedan)



"Karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus high profile, karena yang bersangkutan dipersepsikan sebagai orang kuat yang sulit disentuh penegak hukum terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama MA. Apalagi untuk memeriksa anggota Brimob yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja KPK kesulitan," ujar Arsul Sani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Akan tetapi, dia meminta KPK tidak berhenti kepada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja. "Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktek mafia peradilan. Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!