DPR Dukung Risma Hapus 9,7 Juta Data PBI JK

Kamis, 30 September 2021 - 10:57 WIB
DPR mendukung kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) menghapus 9,7 juta orang dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan Tahun 2021. Foto/Dok.SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - DPR mendukung kebijakan Kementerian Sosial ( Kemensos ) menghapus 9,7 juta orang dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) atau BPJS Kesehatan Tahun 2021. Sebab, kebijakan yang dipimpin Tri Rismaharini atau Risma itu dinilai tepat untuk perbaikan data.

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengaku sepakat dengan keputusan Kemensos yang menghapus 9,7 juta orang dari daftar PBI JK itu. “Langkah Ibu Risma di Kemensos sangat inovatif dan revolusioner. Bahwa DTKS harus menjadi rujukan data bagi program bantuan sosial di seluruh kementerian. Sebagaimana semangat Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Perpres Nomor 39/2019 tentang satu data Indonesia,” kata Selly, Kamis (30/9/2021).

Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni. “Ini kan permasalahan yang sudah lama, sehingga kesempatan ini adalah kesempatan yang baik untuk kita betul-betul bisa memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Anggota Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni.



Adapun data yang dihapus itu terdiri dari 434.835 orang meninggal, 2.584.495 data ganda, 833.624 warga mutasi, dan 5.882.243 data tidak padan dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Penghapusan data itu tertuang dalam Penetapan Permensos Nomor 1 Tahun 2021 pada Januari lalu.



“Sebenarnya ini kan dikeluarkan untuk perbaikan. Ini juga butuh dukungan kita bersama untuk terus mengawal, supaya nantinya apa yang dilakukan ini tidak juga merugikan,” kata Lisda.

Namun, dia menilai pemerintah perlu memerhatikan nasib warga miskin yang orang tuanya dikeluarkan dari daftar PBI JK karena meninggal dunia. “Jangan sampai dia sudah miskin, orang tuanya tadinya dapat bantuan misalnya, begitu orang tuanya meninggal, lah anaknya malah enggak dapat bantuan,” kata Lisda.

Maka itu, Lisda menyarankan agar masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan, namun dikeluarkan dari daftar itu untuk melapor. Pemerintah juga dinilai perlu menyosialisasikan hasil perbaikan data agar tidak ada yang salah paham. “Jadi tentu harus sama-sama hati-hati, kemudian saling kita mendukung, artinya mengecek kembali,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More