Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 06:09 WIB
Sudah saatnya pemerintah bekerja taktis, tak sebatas menonjolkan prosedur administratif atau regulatif. Regulasi yang dibuat memang bisa jadi penguat. Namun, itu tak akan berarti tanpa memadukan situasi nyata yang terjadi di lapangan. Pemerintah sudah saatnya membuat aturan teknis yang lebih bisa menjembatani harapan masyarakat dengan situasi yang terjadi di sekitarnya.
Jangan sampai pemerintah berlaku kaku dengan hanya berpatokan surat-surat usulan pembukaan lagi rumah ibadah yang masuk ke meja camat, bupati, atau gubernur.
Melalui aparatnya yang menyentuh langsung masyarakat, seperti penyuluh agama, petugas kelurahan, babinsa, babinkamtibmas, pemerintah harus aktif mendata dan berdialog dengan tokoh serta warga dari wilayah satu ke wilayah lain. Mereka bisa menjelaskan detail regulasi berikut syarat-syarat yang dipenuhi secara detail. Bahkan hal ini harus dilakukan secara dini sebelum masyarakat itu mengajukan izin ke camat dan sebagainya.
Dengan cara begitu, usulan yang akhirnya muncul benar-benar faktual dan terverifikasi dengan kuat. Muaranya, target untuk mengendalikan pandemi ini pun bisa terwujud di tengah ikhtiar pola hidup normal baru (new normal).
Jangan sampai pemerintah berlaku kaku dengan hanya berpatokan surat-surat usulan pembukaan lagi rumah ibadah yang masuk ke meja camat, bupati, atau gubernur.
Melalui aparatnya yang menyentuh langsung masyarakat, seperti penyuluh agama, petugas kelurahan, babinsa, babinkamtibmas, pemerintah harus aktif mendata dan berdialog dengan tokoh serta warga dari wilayah satu ke wilayah lain. Mereka bisa menjelaskan detail regulasi berikut syarat-syarat yang dipenuhi secara detail. Bahkan hal ini harus dilakukan secara dini sebelum masyarakat itu mengajukan izin ke camat dan sebagainya.
Dengan cara begitu, usulan yang akhirnya muncul benar-benar faktual dan terverifikasi dengan kuat. Muaranya, target untuk mengendalikan pandemi ini pun bisa terwujud di tengah ikhtiar pola hidup normal baru (new normal).
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda