Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi

Selasa, 02 Juni 2020 - 06:09 WIB
Sebentar lagi rumah-rumah ibadah di berbagai penjuru Tanah Air akan dibuka lagi. Foto/SINDOnews
SEBENTAR lagi rumah-rumah ibadah di berbagai penjuru Tanah Air akan dibuka lagi. Reaktivasi rumah ibadah ini sebagai konsekuensi atas ikhtiar pemerintah merelaksasikan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dasar pembukaan itu dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi yang terbit akhir pekan lalu.



Tidak ada yang salah dengan ikhtiar ini. Apa pun patut dicoba, tentu dalam kerangka besar menyelamatkan manusia dari berbagai ancaman yang muncul sebagai imbas dari pandemi korona. Namun, hal yang patut menjadi perhatian bersama adalah sejauh mana ketentuan ini bisa efektif, termasuk dalam menekan penyebaran virus korona sebagaimana tujuan mendasarnya.

Secara hitung-hitungan kasatmata, rasanya kebijakan ini kontraproduktif dengan penekanan sebaran Covid-19. Asumsi ini wajar. Logikanya, semakin banyak orang bertemu, semakin cenderung pertemuan itu memicu persebaran virus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!