Cerita Megawati Pernah Diajak Bung Karno ke Yayasan Disabilitas

Jum'at, 24 September 2021 - 19:08 WIB
Megawati mengatakan kebijakan itu di antaranya adalah UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tertuang dalam kebijakan itu bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan dan rehabilitasi bantuan sosial serta pemeliharaan taraf kesejahteraan.

Kemudian, mengenai ketenagakerjaan, disebutkan akses untuk dapat pelatihan kerja, dari mereka yang disebut pengusaha mempekerjakan tenaga disabilitas tersebut wajib memberikan perlindungan. Pengusaha juga dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

"Jadi harus selalu dilakukan. Jadi yang namanya PDI Perjuangan pun seharusnya demikian untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak tersebut. Karena tentu saja dari anak-anak akan jadi orang dewasa yang mereka akan bergerak hidup," ujar Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila itu.

Dia pun mengingatkan aturan itu juga yang mengatur jika pekerja buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah lampaui batas 12 bulan, dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja. Selain itu, diberikan uang pesangon dua kali, uang penghargaan dua kali, dan uang pengganti hak sekali ketentuan.

Baca juga: Di Hadapan Atlet Paralimpiade, Megawati Ngaku Di-lockdown Puan Maharani
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!