Dana Abadi Dorong Peran Kekinian Pesantren

Kamis, 23 September 2021 - 06:40 WIB
Selain itu, ke depan dia menyebut ke depan, DPR dan pemerintah harus merumuskan skema penyaluran dananya. “Menurut saya, agar keberpihakan terhadap pesantren tidak hanya kepada pesantren besar. Akan tetapi, pesantren di daerah terpencil dan daerah kecil memiliki akses yang sama. Utamanya, alumni-alumni pesantren bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya,” tegasnya.



Muchamad Nabil Haroen menyatakan pengambil kebijakan, dalam hal ini kementerian dan pemda, harus didorong merealisasikan program untuk pemberdayaan sumber daya santri. DPR tentunya akan mengawal agar lahir program yang baik dan anggaran yang jelas untuk kepentingan para santri dan pesantren. Menurutnya, jika santri hebat dan berdaya, mayoritas dari warga Indonesia akan merasa dampak positifnya.

Gus Nabil, sapaan akrabnya, menerangkan UU Pesantren merupakan bagian dari upaya menyetarakan pesantren dengan lembaga pendidikan umum. ”Jelas sekali. Sudah beberapa dekade pesantren dipinggirkan. Bahkan, tidak diakui oleh pemerintah pada rezim lampau. Sekarang santri mendapatkan kesempatan luas. Terbukti mampu menjadi Wapres, menteri, teknokrat, pengusaha, dan beberapa bidang lain,” tuturnya.

Namun, dia menilai UU Pesantren belum sepenuhnya menghapus diskriminasi terhadap lulusan pesantren. “Kita masih harus terus mengejar ketertinggalan sumber daya, standar ekonomi, dan pengelolaan aset-aset strategis untuk kemaslahatan umat. Jalan masih panjang. Saat ini, fokus pada penguatan SDM dan merintis penguatan ekonomi pesantren,” ucapnya.

Pria kelahiran 1984 itu menegaskan UU Pesantren sebagai salah satu bagian pengakuan negara terhadap kontribusi pesantren sejak jaman dahulu. “Masih banyak bagian lain yang harus diperjuangkan. Bahwa UU Pesantren menjadi pintu masuk untuk perjuangan besar kaum santri dan Khidmah untuk Indonesia, serta peran besar kita untuk perdamaian dunia,” tandas dia.

Seperti diketahui, peran dan kontribusi pesantren terhadap bangsa ini yang sempat dianaktirikan perlahan tapi pasti mendapat pengakuan negara.Adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengawali dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober. Selanjutnya, pemerintah melahirkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Lebih kongkrit lagi, pada 14 September lalu, Jokowi meneken Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Merujuk Perpres tersebut, dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren. Dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren.Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.

Ayat berikutnya menjelaskan dana abadi pesantren diadakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren. Dana itu disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.Selanjutnya ayat (3) pasal itu menjelaskan pengalokasian dana abadi pesantren. Alokasi dana tersebut merujuk pada hasil perkembangan dana abadi pendidikan."Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren," bunyi pasal 23 ayat (4) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan anggaran masih dalam proses perhitungan.Dia memperkirakan angka dari anggaran yang disiapkan tersebut tidak akan jauh dari yang telah direncanakan sebelumnya. "Anggarannya nanti sedang dihitung lagi, tapi saya kira tidak jauh daripada modelnya. Setiap APBN akan disisihkan dana, dana itu dikembangkan, kemudian hasilnya nanti akan diberikan. Kira-kira modelnya begitu, oleh karena itu setiap tahun dia akan terus bertambah," kata Ma'ruf usai meninjau pelaksanaan vaksinasi di Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara, Tangerang (16/9).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More