Uang Suap untuk Pejabat Pajak Dicairkan PT GMP sebagai Dana Bansos
Rabu, 22 September 2021 - 18:46 WIB
Menindaklanjuti pengajuan form donasi tersebut, Dicky Ardiansyah selaku bagian accounting membuat internal transfer pada Januari 2018. Dari perintah transfer tersebut diterbitkan cek perusahaan PT GMP sebesar Rp15 miliar.
Cek tersebut dikirimkan Dwi Ananto selaku kasir PT GMP ke Bank Mandiri untuk dicairkan dan selanjutnya diantarkan pihak bank ke PT GMP.
"Kemudian, Dwi Ananto menyerahkan uang Rp15 miliar tersebut kepada Iwan Kurniawan untuk diserahkan kepada pemeriksa pajak," pungkasnya.
Selain dari PT GMP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Bank PAN Indonesia (Panin) dengan jumlah keseluruhan Rp57 miliar.
Lihat Juga: Respons Golkar Usai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK Jelang Pencoblosan
Cek tersebut dikirimkan Dwi Ananto selaku kasir PT GMP ke Bank Mandiri untuk dicairkan dan selanjutnya diantarkan pihak bank ke PT GMP.
"Kemudian, Dwi Ananto menyerahkan uang Rp15 miliar tersebut kepada Iwan Kurniawan untuk diserahkan kepada pemeriksa pajak," pungkasnya.
Selain dari PT GMP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Bank PAN Indonesia (Panin) dengan jumlah keseluruhan Rp57 miliar.
Lihat Juga: Respons Golkar Usai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK Jelang Pencoblosan
(muh)
tulis komentar anda