Uang Suap untuk Pejabat Pajak Dicairkan PT GMP sebagai Dana Bansos

Rabu, 22 September 2021 - 18:46 WIB
Uang suap untuk menyuap dua pejabat pajak dan empat orang tim pemeriksa dicatat resmi PT GMP sebagai dana bansos. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Uang suap Rp15 miliar yang diterima dua pejabat Ditjen Pajak dan empat orang tim pemeriksa pajak dicairkan PT Gunung Madu Plantations (GMP) sebagai dana bantuan sosial (bansos).

"Untuk merealisasikan kesepakatan pemberian fee kepada para terdakwa dan tim pemeriksa, Lim Poh Ching selaku General Manager PT GMP memerintahkan Iwan Kurniawan selaku Asisten Service Manager PT GMP untuk menyediakan uang sebesar Rp15 miliar dengan cara membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai form bantuan," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9/2021).



Baca juga: Simsalabim, Pajak Bank Panin Disulap dari Rp926 Miliar Menjadi Rp303 Miliar

Dalam dakwaan, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp15 miliar berkaitan dengan rekayasa nilai pajak PT GMP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!