Uang Suap untuk Pejabat Pajak Dicairkan PT GMP sebagai Dana Bansos
Rabu, 22 September 2021 - 18:46 WIB
JAKARTA - Uang suap Rp15 miliar yang diterima dua pejabat Ditjen Pajak dan empat orang tim pemeriksa pajak dicairkan PT Gunung Madu Plantations (GMP) sebagai dana bantuan sosial (bansos).
"Untuk merealisasikan kesepakatan pemberian fee kepada para terdakwa dan tim pemeriksa, Lim Poh Ching selaku General Manager PT GMP memerintahkan Iwan Kurniawan selaku Asisten Service Manager PT GMP untuk menyediakan uang sebesar Rp15 miliar dengan cara membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai form bantuan," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Dalam dakwaan, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp15 miliar berkaitan dengan rekayasa nilai pajak PT GMP.
JPU mengungkapkan tiga catatan pengeluaran uang PT GMP untuk pembayaran komitmen fee yang direkayasa sebagai dana bansos. Berikut catatannya :
1. Donation Form untuk Bantuan Sosial Teluk Betung Barat tertanggal 15 Januari 2018 sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar);
2. Donation Form untuk Bantuan Sosial Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018 sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar);
3. Donation Form untuk Bantuan Sosial Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018 sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar).
"Untuk merealisasikan kesepakatan pemberian fee kepada para terdakwa dan tim pemeriksa, Lim Poh Ching selaku General Manager PT GMP memerintahkan Iwan Kurniawan selaku Asisten Service Manager PT GMP untuk menyediakan uang sebesar Rp15 miliar dengan cara membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai form bantuan," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Dalam dakwaan, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp15 miliar berkaitan dengan rekayasa nilai pajak PT GMP.
JPU mengungkapkan tiga catatan pengeluaran uang PT GMP untuk pembayaran komitmen fee yang direkayasa sebagai dana bansos. Berikut catatannya :
1. Donation Form untuk Bantuan Sosial Teluk Betung Barat tertanggal 15 Januari 2018 sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar);
2. Donation Form untuk Bantuan Sosial Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018 sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar);
3. Donation Form untuk Bantuan Sosial Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018 sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar).
Lihat Juga :
tulis komentar anda