Uang Suap untuk Pejabat Pajak Dicairkan PT GMP sebagai Dana Bansos

Rabu, 22 September 2021 - 18:46 WIB
loading...
Uang Suap untuk Pejabat...
Uang suap untuk menyuap dua pejabat pajak dan empat orang tim pemeriksa dicatat resmi PT GMP sebagai dana bansos. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Uang suap Rp15 miliar yang diterima dua pejabat Ditjen Pajak dan empat orang tim pemeriksa pajak dicairkan PT Gunung Madu Plantations (GMP) sebagai dana bantuan sosial (bansos).

"Untuk merealisasikan kesepakatan pemberian fee kepada para terdakwa dan tim pemeriksa, Lim Poh Ching selaku General Manager PT GMP memerintahkan Iwan Kurniawan selaku Asisten Service Manager PT GMP untuk menyediakan uang sebesar Rp15 miliar dengan cara membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai form bantuan," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9/2021).



Dalam dakwaan, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp15 miliar berkaitan dengan rekayasa nilai pajak PT GMP.

JPU mengungkapkan tiga catatan pengeluaran uang PT GMP untuk pembayaran komitmen fee yang direkayasa sebagai dana bansos. Berikut catatannya :

1. Donation Form untuk Bantuan Sosial Teluk Betung Barat tertanggal 15 Januari 2018 sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar);

2. Donation Form untuk Bantuan Sosial Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018 sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar);

3. Donation Form untuk Bantuan Sosial Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018 sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar).



Menindaklanjuti pengajuan form donasi tersebut, Dicky Ardiansyah selaku bagian accounting membuat internal transfer pada Januari 2018. Dari perintah transfer tersebut diterbitkan cek perusahaan PT GMP sebesar Rp15 miliar.

Cek tersebut dikirimkan Dwi Ananto selaku kasir PT GMP ke Bank Mandiri untuk dicairkan dan selanjutnya diantarkan pihak bank ke PT GMP.

"Kemudian, Dwi Ananto menyerahkan uang Rp15 miliar tersebut kepada Iwan Kurniawan untuk diserahkan kepada pemeriksa pajak," pungkasnya.

Selain dari PT GMP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Bank PAN Indonesia (Panin) dengan jumlah keseluruhan Rp57 miliar.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)