Penganiayaan M Kece oleh Napoleon, Ahli Sosiologi Hukum: Ini Kasus Individual
Selasa, 21 September 2021 - 20:24 WIB
JAKARTA - Penganiayaan Muhammad Kosman atau Muhammad Kece (MK), tersangka penodaan agama dan pelanggaran UU ITE, oleh penghuni Rutan Bareskrim, Napoleon Bonaparte (NB), secara sosiologis merupakan fenomena buruknya hubungan individual pelaku dan korban di dalam tahanan. Ahli sosiologi hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, tindakan NB tidak proporsional dengan mengangkat alasan membela agama Islam atas perbuatannya kepada publik melalui surat terbuka.
"Jadi kalau ditinjau secara sosiologi, ada interaksi antara NB dan MK, di mana dalam interaksi itu tidak berlangsung harmonis," kata Trubus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).
Dalam sosiologi hukum, ada pihak yang memperoleh perlakuan sebagai stimulus pesan yang dimaknai secara berbeda. Dengan pelaku NB dan korban adalah MK, maka perkara ini bersifat individual.
Baca juga: Sangkal Aniaya M Kece, Pengacara Sebut Napoleon Dianggap Bapak di Rutan
"NB tidak mewakili atribut sosial sebagai seorang polisi atau pun karena beragama Islam. Maka, ini bukan perilaku institusional. Begitu pula dengan MK, dia tidak mewakili perilaku institusional dirinya sebagai korban. Saya tidak tahu atribut apa yang melekat dengan MK, kalau NB kan semua orang mengenalinya dengan latar belakang polisi," katanya.
Trubus menilai isu ini unik, karena tiba-tiba publik dihebohkan dengan surat terbuka dari NB yang mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan MK di dalam rutan. Padahal, sebelumnya publik sendiri tidak memahami ada permasalahan ini.
"Dalam surat terbuka itu, kemudian NB melakukan pembelaan bahwa penganiayaan dilakukan atas dasar membela agama. Ini kan yang akhirnya menimbulkan sentimen argumen di publik," katanya.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Dibantu Eks Panglima Laskar FPI Aniaya M Kece
"Jadi kalau ditinjau secara sosiologi, ada interaksi antara NB dan MK, di mana dalam interaksi itu tidak berlangsung harmonis," kata Trubus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).
Dalam sosiologi hukum, ada pihak yang memperoleh perlakuan sebagai stimulus pesan yang dimaknai secara berbeda. Dengan pelaku NB dan korban adalah MK, maka perkara ini bersifat individual.
Baca juga: Sangkal Aniaya M Kece, Pengacara Sebut Napoleon Dianggap Bapak di Rutan
"NB tidak mewakili atribut sosial sebagai seorang polisi atau pun karena beragama Islam. Maka, ini bukan perilaku institusional. Begitu pula dengan MK, dia tidak mewakili perilaku institusional dirinya sebagai korban. Saya tidak tahu atribut apa yang melekat dengan MK, kalau NB kan semua orang mengenalinya dengan latar belakang polisi," katanya.
Trubus menilai isu ini unik, karena tiba-tiba publik dihebohkan dengan surat terbuka dari NB yang mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan MK di dalam rutan. Padahal, sebelumnya publik sendiri tidak memahami ada permasalahan ini.
"Dalam surat terbuka itu, kemudian NB melakukan pembelaan bahwa penganiayaan dilakukan atas dasar membela agama. Ini kan yang akhirnya menimbulkan sentimen argumen di publik," katanya.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Dibantu Eks Panglima Laskar FPI Aniaya M Kece
tulis komentar anda