Usai Diperiksa, Anies Berharap Kehadirannya Bantu KPK Berantas Korupsi
Selasa, 21 September 2021 - 16:29 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kedatangannya ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dapat membantu lembaga antirasuah itu untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
Anies hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," ujar Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (21/9/2021).
Anies mengungkapkan menjawab sekitar delapan pertanyaan tim penyidik KPK. Seluruh pertanyaan tersebut terkait program pengadaan rumah di Jakarta.
"Jadi tadi alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan- peraturan yang ada di Jakarta," kata Anies.
Selain itu, Anies juga ditanyai sembilan pertanyaan terkait biografi formil baik tentang tanggal lahir dan lain-lainnya. Anies pun mengaku sudah selesai memberikan penjelasan kepada tim penyidik sejak pukul 12:30 WIB.
"Sebenarnya sudah selesai 12.30 WIB tapi kemudian panjang untuk me-review yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 3-an lalu selesai," kata Anies.
Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Keempat orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Lihat Juga: Pesan Penting Anies Jelang Coblosan Pilkada 2024: Jaga Kampung Kita dari Serangan Politik Uang
Anies hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," ujar Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (21/9/2021).
Baca Juga
Anies mengungkapkan menjawab sekitar delapan pertanyaan tim penyidik KPK. Seluruh pertanyaan tersebut terkait program pengadaan rumah di Jakarta.
"Jadi tadi alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan- peraturan yang ada di Jakarta," kata Anies.
Selain itu, Anies juga ditanyai sembilan pertanyaan terkait biografi formil baik tentang tanggal lahir dan lain-lainnya. Anies pun mengaku sudah selesai memberikan penjelasan kepada tim penyidik sejak pukul 12:30 WIB.
"Sebenarnya sudah selesai 12.30 WIB tapi kemudian panjang untuk me-review yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 3-an lalu selesai," kata Anies.
Baca Juga
Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Keempat orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Lihat Juga: Pesan Penting Anies Jelang Coblosan Pilkada 2024: Jaga Kampung Kita dari Serangan Politik Uang
(muh)
tulis komentar anda