Ini 10 Kabupaten/Kota yang Masih Terapkan PPKM Level 4, Semuanya di Luar Jawa-Bali

Selasa, 21 September 2021 - 09:33 WIB
Saat ini masih ada 10 kabupaten/kota yang harus menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Saat ini masih ada 10 kabupaten/kota yang harus menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) level 4 . Seluruh kabupaten/kota tersebut berada di luar Pulau Jawa dan Bali.

Berdasarkan Instruksi Mendagri No 44/2021 daerah yang masih harus menjalani PPKM level 4 yakni Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kabupaten Bulungan, dan Kota Tarakan.

Bagi daerah di luar Jawa dan bali yang masih harus menjalani PPKM level 4 terdapat sejumlah ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat. Meskipun memang penerapan level 4 di luar Jawa Bali berbeda dengan Jawa dan Bali.



Baca juga: Tak Ada Lagi Level 4, Ini Status PPKM Kabupaten/Kota di Jawa-Bali

Pengetatan tersebut di antaranya adalah kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh atau melalui online. Namun begitu kegiatan non esensial diperbolehkan 25% work from office (WFO) atau bekerja di kantor.

Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (pada pukul 10.00 hingga 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Simak Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan Terbaru di Masa PPKM Level 3



Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More