Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Kamis, 25 Juni 2026 - 12:11 WIB
loading...
Sekjen DPP Projo Freddy Alex Damanik mengaku telah mendapatkan arahan dari Presiden ke-7 RI Jokowi terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan dokter Tifa. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Sekjen DPP Projo Freddy Alex Damanik mengaku telah mendapatkan arahan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
"Kami baru saja mendapatkan arahan dari Pak Jokowi untuk disampaikan kepada masyarakat, termasuk para pendukung beliau," ujar Freddy dikutip Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Dalam pesannya, Jokowi menyerukan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketenangan dan kondusivitas di tengah penanganan kasus tersebut. Penangguhan penahanan oleh Kejaksaan terhadap Roy dan dr Tifa merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Freddy menjelaskan proses hukum kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi telah berjalan dan tak lama lagi memasuki tahap persidangan. Dalam persidangan nanti bakal terungkap kebenaran sehingga memunculkan kepastian hukum yang akan menghentikan pro dan kontra atau kegaduhan di masyarakat.
"Kami baru saja mendapatkan arahan dari Pak Jokowi untuk disampaikan kepada masyarakat, termasuk para pendukung beliau," ujar Freddy dikutip Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Dalam pesannya, Jokowi menyerukan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketenangan dan kondusivitas di tengah penanganan kasus tersebut. Penangguhan penahanan oleh Kejaksaan terhadap Roy dan dr Tifa merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Freddy menjelaskan proses hukum kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi telah berjalan dan tak lama lagi memasuki tahap persidangan. Dalam persidangan nanti bakal terungkap kebenaran sehingga memunculkan kepastian hukum yang akan menghentikan pro dan kontra atau kegaduhan di masyarakat.
Lihat Juga :