Ini 10 Kabupaten/Kota yang Masih Terapkan PPKM Level 4, Semuanya di Luar Jawa-Bali

Selasa, 21 September 2021 - 09:33 WIB
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Simak Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan Terbaru di Masa PPKM Level 3



Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!