Tak Ada Lagi Level 4, Ini Status PPKM Kabupaten/Kota di Jawa-Bali
Selasa, 21 September 2021 - 09:22 WIB
JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) selama dua pekan ke depan, tepatnya hingga 4 Oktober 2021. Namun pada periode ini, sudah tidak ada kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali yang berada di level 4 .
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, seluruh kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali berada di level 3 dan 2. Berikut ini daftar kabupaten/kota di Jawa-Bali beserta level PPKM yang diterapkan:
1. DKI Jakarta
Level 3: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat;
Baca juga: Luhut: Tak Ada Lagi Kabupaten dan Kota Berstatus PPKM Level 4 di Jawa-Bali
2. Banten
Level 2: Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak;
Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, seluruh kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali berada di level 3 dan 2. Berikut ini daftar kabupaten/kota di Jawa-Bali beserta level PPKM yang diterapkan:
1. DKI Jakarta
Level 3: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat;
Baca juga: Luhut: Tak Ada Lagi Kabupaten dan Kota Berstatus PPKM Level 4 di Jawa-Bali
2. Banten
Level 2: Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak;
Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
tulis komentar anda