Ini Langkah KLHK dan Semua Pihak untuk Cegah Karhutla

Kamis, 16 September 2021 - 10:34 WIB
Patroli Terpadu Pencegahan Karhutla dilaksanakan di wilayah rawan karhutla sebanyak 219 posko desa dengan menjangkau 621 desa di sekitar posko desa. Jumlah posko yang telah dilakukan Patroli Terpadu meliputi: Sumatera Utara 17 lokasi; Riau 55 lokasi, Kepulauan Riau 2 lokasi, Jambi 25 lokasi, Sumatera Selatan 34 lokasi; Kalimantan Barat 29 lokasi, Kalimantan Tengah 26 lokasi, Kalimantan Selatan 18 lokasi; dan Kalimantan Timur 13 lokasi.

Manggala Agni juga terus melaksanakan Patroli Mandiri dengan sasaran desa-desa rawan karhutla pada 704 posko desa. Patroli Mandiri dilakukan di wilayah Sumatera 298 desa; Kalimantan 320 desa; Sulawesi 40 desa; Maluku Papua 36 desa; dan Jawa Bali Nusa Tenggara 10 desa.

Basar menerangkan bahwa KLHK telah mengaktifkan selama 24 jam sistem peringatan-deteksi dini karhutla melalui satelit yang bisa dipantau melalui situs: sipongi.menlhk.go.id dan kamera CCTV thermal yang berada di 13 lokasi di Sumatera dan Kalimantan.

“Teknologi Modifikasi Cuaca juga telah dilaksanakan di Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Jambi dengan total NaCl yang ditabur sebanyak 86 sortie atau 68,7 ton. Selain itu, upaya waterbombing dalam rangka membantu pemadaman darat di provinsi rawan karhutla juga telah dilakukan sebanyak 14.435 sortie dengan total 60 juta liter,” ucap Basar.



Selanjutnya analisis iklim dan rekayasa hari hujan melalui Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sebagai upaya pencegahan karhutla dengan tujuan membasahi kawasan gambut yang rawan karhutla, mencegah bencana asap, mengisi kanal-kanal, kolam retensi, dan embung untuk menekan potensi karhutla, juga secara paralel dikerjakan KLHK dan pihak-pihak terkait.

Upaya lain yang mulai di lakukan sejak 2020 yaitu pembentukan Masyarakat Peduli Api-Paralegal (MPA-P)yang merupakan kerjasama KLHK, BNPB, TNI, POLRI, Manggala Agni, MPA, aparatur desa, tokoh masyarakat, masyarakat sadar hukum dengan total kelompok yang sudah dibentuk sebanyak 40 kelompok di tujuh provinsi rawan karhutla.

Partisipasi masyarakat dalam MPA-P bertujuan agar terbangun sistem pengendalian karhutla di tingkat tapak yang melibatkan para pihak (masyarakat sadar hukum, pemerintah daerah, TNI, POLRI, tokoh masyarakat, masyarakat paralegal), menurunnya intensitas kebakaran hutan dan lahan, dan sebagai langkah penguatan pola pemberdayaan ekonomi masyarakat. CM
(srf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More