56 Pegawai Diberhentikan, Kinerja KPK Diyakini Tak Terpengaruh
Jum'at, 17 September 2021 - 20:09 WIB
JAKARTA - Isu pemberhentian 56 pegawai KPK sempat ramai di media sosial. Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki pun ikut angkat bicara. Dia menilai pemberhentian seorang pegawai merupakan hal yang wajar dan hal biasa.
Dia justru heran dengan masyarakat yang merespons berlebihan atas keputusan itu. "Pemberhentian pegawai itu hal biasa di sebuah instansi pemerintahan. Ada yang keluar, ada yang masuk. Itu sudah hukum alam," katanya, Jumat (17/9’2021).
Dia juga heran dengan orang-orang yang membawa masalah itu ke meja presiden. Padahal, sebagaimana dikatakan oleh Badan Kepegawaian Negara , Bima, 56 pegawai tersebut belum berstatus sebagai aparatur sipil negara ( ASN ), sehingga pemberhentiannya menjadi wewenang pimpinan KPK.
Semua pegawai itu akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Dia menilai keliru jika pemberhentian 56 pegawai KPK itu dianggap sebuah pelemahan terhadap Lembaga antikorupsi itu.
Sebab, ada ribuan pegawai KPK yang bekerja, tidak hanya 56 orang yang akan diberhentikan sebagai pegawai KPK itu. "Jangan berpikir, KPK akan lemah hanya karena 56 orang yang akan diberhentikan. KPK terdiri dari ribuan orang yang memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi di negeri ini,"ujarnya.
Baca juga: Dianiaya Sesama Tahanan Rutan Bareskrim, Begini Kondisi Muhammad Kece
Di samping itu, dia menilai masyarakat juga harus cerdas melihat kinerja KPK yang akhir-akhir ini sedang moncer. Menurut dia, banyak hal yang dilakukan KPK untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Adhiya mengungkapkan beberapa minggu terakhir ini KPK sedang melakukan banyak OTT di beberapa daerah. "Kita jangan terjebak dengan 56 pegawai KPK yang mau diberhentikan. Itu hal biasa. Jika kita bijak, kita akan fokus mengawal upaya KPK memberantas korupsi. Dan itu yang harus kita kawal," imbuhnya.
Kemudian, Adhiya meminta masyarakat agar jangan pernah meragukan KPK hanya karena 56 orang itu tak lagi di lembaga antirasuah. Integritas, kapasitas, kapabilitas, dan profesionalitas pegawai KPK diyakini masih melekat dalam diri lembaga antirasuah tersebut.
Dia justru heran dengan masyarakat yang merespons berlebihan atas keputusan itu. "Pemberhentian pegawai itu hal biasa di sebuah instansi pemerintahan. Ada yang keluar, ada yang masuk. Itu sudah hukum alam," katanya, Jumat (17/9’2021).
Dia juga heran dengan orang-orang yang membawa masalah itu ke meja presiden. Padahal, sebagaimana dikatakan oleh Badan Kepegawaian Negara , Bima, 56 pegawai tersebut belum berstatus sebagai aparatur sipil negara ( ASN ), sehingga pemberhentiannya menjadi wewenang pimpinan KPK.
Semua pegawai itu akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Dia menilai keliru jika pemberhentian 56 pegawai KPK itu dianggap sebuah pelemahan terhadap Lembaga antikorupsi itu.
Sebab, ada ribuan pegawai KPK yang bekerja, tidak hanya 56 orang yang akan diberhentikan sebagai pegawai KPK itu. "Jangan berpikir, KPK akan lemah hanya karena 56 orang yang akan diberhentikan. KPK terdiri dari ribuan orang yang memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi di negeri ini,"ujarnya.
Baca juga: Dianiaya Sesama Tahanan Rutan Bareskrim, Begini Kondisi Muhammad Kece
Di samping itu, dia menilai masyarakat juga harus cerdas melihat kinerja KPK yang akhir-akhir ini sedang moncer. Menurut dia, banyak hal yang dilakukan KPK untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Adhiya mengungkapkan beberapa minggu terakhir ini KPK sedang melakukan banyak OTT di beberapa daerah. "Kita jangan terjebak dengan 56 pegawai KPK yang mau diberhentikan. Itu hal biasa. Jika kita bijak, kita akan fokus mengawal upaya KPK memberantas korupsi. Dan itu yang harus kita kawal," imbuhnya.
Kemudian, Adhiya meminta masyarakat agar jangan pernah meragukan KPK hanya karena 56 orang itu tak lagi di lembaga antirasuah. Integritas, kapasitas, kapabilitas, dan profesionalitas pegawai KPK diyakini masih melekat dalam diri lembaga antirasuah tersebut.
tulis komentar anda