56 Pegawai Diberhentikan, Kinerja KPK Diyakini Tak Terpengaruh

Jum'at, 17 September 2021 - 20:09 WIB
Kinerja KPK diyakini tak terpengaruh dengan pemberhentian 56 pegawainya. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Isu pemberhentian 56 pegawai KPK sempat ramai di media sosial. Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki pun ikut angkat bicara. Dia menilai pemberhentian seorang pegawai merupakan hal yang wajar dan hal biasa.

Dia justru heran dengan masyarakat yang merespons berlebihan atas keputusan itu. "Pemberhentian pegawai itu hal biasa di sebuah instansi pemerintahan. Ada yang keluar, ada yang masuk. Itu sudah hukum alam," katanya, Jumat (17/9’2021).



Dia juga heran dengan orang-orang yang membawa masalah itu ke meja presiden. Padahal, sebagaimana dikatakan oleh Badan Kepegawaian Negara , Bima, 56 pegawai tersebut belum berstatus sebagai aparatur sipil negara ( ASN ), sehingga pemberhentiannya menjadi wewenang pimpinan KPK.

Semua pegawai itu akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Dia menilai keliru jika pemberhentian 56 pegawai KPK itu dianggap sebuah pelemahan terhadap Lembaga antikorupsi itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!