Dianiaya Sesama Tahanan Rutan Bareskrim, Begini Kondisi Muhammad Kece
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kasman alias Muhammad Kece, masih tetap berada di Rutan Bareskrim, setelah mendapat penganiayaan oleh sesama tahanan.
"Yang bersangkutan masih di tahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (17/9/2021).
Menurut Rusdi, Kece telah mendapatkan perawatan di dalam Rutan Bareskrim, seusai insiden penganaiyaan tersebut. "Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri," ujar Rusdi.
Terkait peristiwa yang dialaminya, M. Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Seperti diberitakan, Muhammad Kece ditangkap saat bersembunyi di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali pada Selasa 24 Agustus 2021, malam pukul 19.30 WITA.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Yang bersangkutan masih di tahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (17/9/2021).
Menurut Rusdi, Kece telah mendapatkan perawatan di dalam Rutan Bareskrim, seusai insiden penganaiyaan tersebut. "Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri," ujar Rusdi.
Terkait peristiwa yang dialaminya, M. Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Baca Juga
Seperti diberitakan, Muhammad Kece ditangkap saat bersembunyi di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali pada Selasa 24 Agustus 2021, malam pukul 19.30 WITA.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(cip)