Soal PAW Alex Noerdin di DPR, Golkar Tunggu Putusan Hukum Tetap

Kamis, 16 September 2021 - 17:36 WIB
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel periode 2010-2019. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019 oleh Kejaksaan Agung dan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Adies Kadir mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Namun, soal Pergantian Antar Waktu (PAW) Alex di DPR harus ada keputusan inkrah atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Ini Peran Alex Noerdin



"Kalau dalam undang-undang kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengundurkan diri," ujar Adies saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).

Oleh karena itu, kata Adies, Partai Golkar akan memantau dan melihat perkembangan terlebih dulu karena keputusan ini sangat tiba-tiba dan mengagetkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!