Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Ini Peran Alex Noerdin

Kamis, 16 September 2021 - 17:30 WIB
loading...
Tersangka Dugaan Korupsi...
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi . Peranan Alex atas kasus tersebut yakni menyetujui dibentuknya BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel dengan maksud menerima alokasi gas dari negara.

“Tersangka AN ini, menyetujui dilakukannya kerja sama antara PD PDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk PT PD PDE gas dengan maksud menggunakan PT PD PDE-nya untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Kamis (16/09/2021).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel periode 2010-2019.

“Tim penyidik menigkatkan status tersangka untuk AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda dan Tindak Pidana Khusus,” jelasnya.

Setelah ditetapkan tersangka, Kejagung langsung menahan Alex Noerdin. “Kedua tersangka dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif Covid-19, dalam rangka mempercepat penyidikan AN dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Leonard.

Adapun Alex kemudian nantinya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Alex akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021.

“Mulai hari ini 16 September sampai 5 Oktober 2021 Tersangka AN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” terangnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)