MA Tolak Gugatan TWK, KPK Lanjutkan Proses Alih Status Pegawainya Menjadi ASN

Jum'at, 10 September 2021 - 13:31 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan KPK bakal melanjutkan proses peralihan status pegawainya usai MA dan MK menolak gugatan uji materi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melanjutkan proses peralihan status pegawainya usai Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Selanjutnya berdasarkan putusan MK dan MA tersebut kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom 1/2021 dan peraturan perundang-undangan lainnya baik di internal KPK maupun tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (10/9/2021).

Selain itu, Ghufron berharap usai putusan MA dan MK tersebut, perdebatan mengenai polemik TWK pun segera berakhir. "Dengan putusan MK dan MA yang final dan binding ini, kami harapkan sebagai akhir dari perdebatan TWK KPK dan mengajak semua pihak secara dewasa menerima putusan ini," jelasnya.

Tidak hanya itu, Ghufron juga berharap masyarakat dapat terus mengawal agenda pemberantasan korupsi termasuk juga proses pengalihan status menjadi ASN. "Masyarakat kami harapkan untuk terus berpartisipasi mengawal dan bersama-sama memberantas korupsi karena pemberantasan korupsi untuk kemajuan bangsa dan negara adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More