Gugatan Ditolak MA, Pimpinan KPK Minta Ombudsman dan Komnas HAM Tak Lagi Urusi TWK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materiil Perkom 01 /2021 terkait peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pun meminta lembaga-lembaga lain untuk tidak menandingi atau mengurusi lagi terkait polemik TWK dalam hal ini Ombudsman dan Komnas HAM.
"Ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang undangan," ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Ditolaknya gugatan tersebut, kata Ghufron, juga menepis tuduhan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM terkait pelaksanaan TWK. "Menepis tuduhan bahwa Perkom 1/2021 yang didalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagai hak konstitusional pegawai KPK," jelasnya.
Namun, lanjut Ghufron, dirinya mengapresiasi kepada pihak-pihak yang telah melakukan gugatan ke MK dan MA untuk melakukan uji materi terkait pelaksanaan TWK.
"Namun begitu kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU 19/2019 & perkom 1/2021 karena lawan dalam upaya hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran dan keadilan," pungkasnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pun meminta lembaga-lembaga lain untuk tidak menandingi atau mengurusi lagi terkait polemik TWK dalam hal ini Ombudsman dan Komnas HAM.
"Ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang undangan," ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Ditolaknya gugatan tersebut, kata Ghufron, juga menepis tuduhan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM terkait pelaksanaan TWK. "Menepis tuduhan bahwa Perkom 1/2021 yang didalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagai hak konstitusional pegawai KPK," jelasnya.
Namun, lanjut Ghufron, dirinya mengapresiasi kepada pihak-pihak yang telah melakukan gugatan ke MK dan MA untuk melakukan uji materi terkait pelaksanaan TWK.
"Namun begitu kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU 19/2019 & perkom 1/2021 karena lawan dalam upaya hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran dan keadilan," pungkasnya.
(cip)