Awal Mula Kasus Jual Beli Jabatan Kades hingga Berujung OTT Bupati Probolinggo
Sabtu, 04 September 2021 - 20:36 WIB
SO dan rekannya kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi Pj Kepala Desa.
"(Mereka) bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing-masing ditentukan nilainya sebesar Rp20 juta," katanya.
Hasan Aminuddin juga diduga memanggil camat dan memintanya mengumpulkan kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. "HA meminta agar kepala desa tidak datang menemui secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat," tutur Karyoto.
Pada Jumat (27/8/2021), sebanyak 12 penjabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Pertemuan tersebut diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK.
"Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW, MW, MI, MB, MR, AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta, sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta," katanya.
"Untuk mendapatkan jabatan selaku Penjabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112,5 juta untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," katanya.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin bersama sejumlah pihak terkait. Total ada 22 tersangka dalam kasus ini, dan sebanyak 19 telah ditahan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda