Awal Mula Kasus Jual Beli Jabatan Kades hingga Berujung OTT Bupati Probolinggo

Sabtu, 04 September 2021 - 20:36 WIB
loading...
Awal Mula Kasus Jual...
Para tersangka kasus jual beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo ditunjukkan ke masyarakat dalam konferensi pers, Sabtu (4/9/2021). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto menjelaskan kasus jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo . Kasus ini menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, yang juga Ketua Komisi IV DPR RI.

Karyoto mengatakan, kasus ini berawal dari akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Awalnya, Pilkades diagendakan pada 27 Desember 2021, tapi diundur.

"Dilakukan pengunduran jadwal pemilihan, sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat," katanya di Gedung Juang KPK, Sabtu (04/09/2021).

Baca juga: KPK Tahan Paksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, kata Karyoto, maka diisilah oleh penjabat dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Pengusulannya dilakukan melalui camat.

Karyoto menambahkan, terdapat persyaratan khusus, usulan nama penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin (HA) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan sebagai representasi dari Bupati Puput Tantriana Sari (PTS). Para calon Pj Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

"Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare," katanya.

Baca juga: Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Bupati Probolinggo

SO dan rekannya kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi Pj Kepala Desa.
"(Mereka) bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing-masing ditentukan nilainya sebesar Rp20 juta," katanya.

Hasan Aminuddin juga diduga memanggil camat dan memintanya mengumpulkan kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. "HA meminta agar kepala desa tidak datang menemui secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat," tutur Karyoto.

Pada Jumat (27/8/2021), sebanyak 12 penjabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Pertemuan tersebut diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK.

"Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW, MW, MI, MB, MR, AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta, sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta," katanya.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku Penjabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112,5 juta untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," katanya.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin bersama sejumlah pihak terkait. Total ada 22 tersangka dalam kasus ini, dan sebanyak 19 telah ditahan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Prancis Juara Grup I,...
Prancis Juara Grup I, Senegal Pesta Gol ke Gawang Irak
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Jadwal Konser Akhir...
Jadwal Konser Akhir Tahun 2022 hingga Awal Tahun 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved