Perpres BRIN: Wewenang Megawati Bertambah, 2 Menteri Jadi Wakil Ketua Dewan Pengarah

Jum'at, 03 September 2021 - 16:19 WIB


Menkeu dan Kepala Bappenas Jadi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN

Dalam Pasal 7 Ayat (5) Perpres 78/2021 disebutkan bahwa posisi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Jika merujuk pada beleid itu, maka jabatan Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Selanjutnya, posisi sekretaris dan anggota Dewan Pengarah BRIN dijabat unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan iovasi, paling banyak tujuh orang. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 7 Ayat (6) Perpres 78/2021.

Kemudian pada Pasal 7 Ayat (7) Perpres 78/2021 disebutkan bahwa susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN ditetapkan oleh Presiden.

Isi Pasal 7 Ayat (3), (4), (5), dan (7) itu sebelumnya tidak termuat dalam Pasal 7 beleid sebelumnya, yakni Perpres 33/2021. Ketentuan tersebut baru dicantumkan pada Perpres 78/2021.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (LTH) saat dikonfirmasi membenarkan isi perpres tersebut. "Sebaiknya mengacu yang di Setneg, meski sepertinya ini tidak salah juga sih," ucapnya saat dihubungi.
(muh)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More