BNN Berharap Ditjen PAS Berperan Tekan Kegiatan Bandar Narkoba di Lapas
Sabtu, 30 Mei 2020 - 15:10 WIB
JAKARTA - Agustiar (39), pria yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) atas penyelundupan sabu yang disimpan didalam karung beras merupakan seorang kurir. Ia menjalankan bisnis narkoba rekannya yang dikenal saat sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari mengatakan, tersangka sendiri sudah selama tiga bulan ini menjalankan penjualan sabu. Dimana bisnis haramnya itu diketahui dikendalikan rekannya yang saat ini mendekam di dalam Lapas Salemba. "Jadi karena dia keluar penjara lebih dulu, makanya dia yang menjalankan bisnis sabu ini," ujarnya, Jumat (29/5/2020). (Baca juga: Penghentian Proyek Pesawat Warisan BJ Habibie oleh Pemerintah Bisa Dipahami)
Dari kasus terbaru itu, kata Arman, terlihat dengan jelas bahwa narapidana yang ada di dalam lapas masih bebas mengendalikan peredaran narkoba. Meski pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, namun pencegahan tak juga dilakukan pihak Ditjen PAS.
"Kami sudah laporkan nama-nama para pengendali untuk diawasi, namun tetap saja mereka masih bebas menjalankan bisnisnya," tegas Arman.
Menurut Arman, saat ini yang diperlukan adalah tinggal bagaimana lapas seharusnya bisa berperan menekan kegiatan bandar narkoba di dalamnya. Peran dari petugas lapas untuk tidak terlibat dengan para bandar merupakan tantangan agar Indonesia bersih dari narkoba.
"Sebab narapidana narkoba masih bisa beroperasi dikarenakan adanya bantuan dari oknum petugas lapas," ucapnya.
Dikatakan Arman, pihaknya hingga kini masih menggali keterangan lebih dalam dari tersangka untuk membongkar kasus ini lebih dalam. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menjemput rekannya yang menjadi pengendali yang selama ini mengatur peredaran sabu.
"Tim masih di lapangan untuk mengembangkan kasus ini, mudah-mudahan semua bisa terbongkar," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas BNN menggagalkan penyelundupan sabu dari sebuah gudang di Jalan Industri Raya, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5). Sabu seberat 66 kilogram dan 160 ribu butir pil ekstasi itu disembunyikan didalam karung beras paket bantuan untuk mengelabui petugas. (Baca juga: Proyek Pesawat 'Warisan' BJ Habibie Diganti dengan Drone)
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan pengungkapan yang dilakukan pihaknya berdasarkan Informasi dari masyarakat. Dimana di gudang beras itu akan dilakukan serah terima narkotika jenis sabu. "Dari laporan yang didapat, tim langsung bergerak untuk mengecek lokasi," katanya, Kamis (28/5).
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari mengatakan, tersangka sendiri sudah selama tiga bulan ini menjalankan penjualan sabu. Dimana bisnis haramnya itu diketahui dikendalikan rekannya yang saat ini mendekam di dalam Lapas Salemba. "Jadi karena dia keluar penjara lebih dulu, makanya dia yang menjalankan bisnis sabu ini," ujarnya, Jumat (29/5/2020). (Baca juga: Penghentian Proyek Pesawat Warisan BJ Habibie oleh Pemerintah Bisa Dipahami)
Dari kasus terbaru itu, kata Arman, terlihat dengan jelas bahwa narapidana yang ada di dalam lapas masih bebas mengendalikan peredaran narkoba. Meski pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, namun pencegahan tak juga dilakukan pihak Ditjen PAS.
"Kami sudah laporkan nama-nama para pengendali untuk diawasi, namun tetap saja mereka masih bebas menjalankan bisnisnya," tegas Arman.
Menurut Arman, saat ini yang diperlukan adalah tinggal bagaimana lapas seharusnya bisa berperan menekan kegiatan bandar narkoba di dalamnya. Peran dari petugas lapas untuk tidak terlibat dengan para bandar merupakan tantangan agar Indonesia bersih dari narkoba.
"Sebab narapidana narkoba masih bisa beroperasi dikarenakan adanya bantuan dari oknum petugas lapas," ucapnya.
Dikatakan Arman, pihaknya hingga kini masih menggali keterangan lebih dalam dari tersangka untuk membongkar kasus ini lebih dalam. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menjemput rekannya yang menjadi pengendali yang selama ini mengatur peredaran sabu.
"Tim masih di lapangan untuk mengembangkan kasus ini, mudah-mudahan semua bisa terbongkar," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas BNN menggagalkan penyelundupan sabu dari sebuah gudang di Jalan Industri Raya, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5). Sabu seberat 66 kilogram dan 160 ribu butir pil ekstasi itu disembunyikan didalam karung beras paket bantuan untuk mengelabui petugas. (Baca juga: Proyek Pesawat 'Warisan' BJ Habibie Diganti dengan Drone)
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan pengungkapan yang dilakukan pihaknya berdasarkan Informasi dari masyarakat. Dimana di gudang beras itu akan dilakukan serah terima narkotika jenis sabu. "Dari laporan yang didapat, tim langsung bergerak untuk mengecek lokasi," katanya, Kamis (28/5).
(kri)
tulis komentar anda