Berpesan dengan Mural
Kamis, 02 September 2021 - 07:51 WIB
"Tentunya dari pihak kepolisian sesuai dengan apa yang disampaikan Kabareskrim. Kami tidak represif. Kami hargai ekspresi masyarakat dalam memberikan jiwanya yang dituangkan dalam suatu bentuk karya seni," tukasnya.
Di tempat terpisah, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Polri tidak boleh reaktif dan responsif terhadap hal-hal seperti itu. Sebab, mural yang beredar merupakan bentuk ekspresi seni.
“Banyak kejadian kemarin di Tangerang, tentunya dari pihak kepolisian sesuai apa yang disampaikan Bapak Kabareskrim bahwa kita tidak represif, kita hargai ekspresi masyarakat dalam memberikan jiwanya yang dituangkan dalam suatu bentuk gambar,” ujarnya.
Agus menegaskan, Kapolri tidak suka apabila polisi terlalu reaktif menanggapi konten-konten satire terhadap pemerintah.
"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu," kata Agus.
Begitu juga dengan penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kerja-kerja kepolisian dalam memantau media sosial. Agus meminta agar jajarannya tidak terlalu responsif jika ada kritik terhadap pemerintah.
"Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran terutama dalam penerapan UU ITE," ucap Agus.
Agus menjelaskan bahwa kritik sah dilakukan warga negara. Namun, berbeda halnya jika ada konten yang berpotensi memecah belah persatuan. Aparat akan melakukan penindakan hukum merujuk pada Surat Edaran Kapolri dan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.
"Kritis terhadap pemerintah saya rasa nggak ada persoalan. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani," tukasnya.
Menurutnya, menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun, Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu.
Di tempat terpisah, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Polri tidak boleh reaktif dan responsif terhadap hal-hal seperti itu. Sebab, mural yang beredar merupakan bentuk ekspresi seni.
“Banyak kejadian kemarin di Tangerang, tentunya dari pihak kepolisian sesuai apa yang disampaikan Bapak Kabareskrim bahwa kita tidak represif, kita hargai ekspresi masyarakat dalam memberikan jiwanya yang dituangkan dalam suatu bentuk gambar,” ujarnya.
Agus menegaskan, Kapolri tidak suka apabila polisi terlalu reaktif menanggapi konten-konten satire terhadap pemerintah.
"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu," kata Agus.
Begitu juga dengan penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kerja-kerja kepolisian dalam memantau media sosial. Agus meminta agar jajarannya tidak terlalu responsif jika ada kritik terhadap pemerintah.
"Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran terutama dalam penerapan UU ITE," ucap Agus.
Agus menjelaskan bahwa kritik sah dilakukan warga negara. Namun, berbeda halnya jika ada konten yang berpotensi memecah belah persatuan. Aparat akan melakukan penindakan hukum merujuk pada Surat Edaran Kapolri dan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.
"Kritis terhadap pemerintah saya rasa nggak ada persoalan. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani," tukasnya.
Menurutnya, menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun, Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu.
tulis komentar anda