Berpesan dengan Mural

Kamis, 02 September 2021 - 07:51 WIB
“Semua orang berhak mengapresiasi atau mengkritik karya-karya di ruang publik. Sehingga pelaku pun seharusnya memahami konsekuensinya apabila dia menggambar atau menggunakan elemen-elemen yang kontroversi atau akan berisiko memicu konflik. Ini butuh kejelian dan banyak melatih diri dalam membuat konsep karya sebelum dieksekusi di ruang publik,” jelasnya.

Purwanto menambahkan seharusnya dibangun sinergi antara kreator dan pemilik dinding, entah masyarakat umum, swasta, atau pun pemerintah daerah (pemda).

“Coba dong dirangkul para kreator mural itu. saya pikir mereka butuh wadah, panggung, dan kesempatan untuk mengekspresikan gagasan. Persoalan konten, saya pikir bisa dilakukan bargaining,” ucapnya.

Di banyak negara, mural dibuat untuk mempercantik kota. Itu dilakukan di Singapura, Korea Selatan, Australia. Di Indonesia pun hal serupa telah dilakukan, seperti di Kampung Pelangi dan Tematik di kota-kota besar. Arief mengungkapkan dirinya pernah berkolaborasi dengan dinas perhubungan dan pusat perbelanjaan di Semarang untuk membuat mural.

“Banyak kok bukti riilnya di sekitar kita. Bahkan, di Jakarta pun tentu mudah ditemukan sample-nya. Misal saya, selain mengedukasi warga lewat mural dan project seni sosial, juga punya studio desain dan mural sebagai kendaraan agar isi dompet dan kepala tetap seimbang,” pungkasnya.

Tidak Akan Diproses Hukum

Di bagian lain, pihak kepolisian menyatakan tidak akan memproses mural satire yang mengkritik penerintah dan gambarPpresiden Jokowi.

"Hal ini dikarenakan mural sebagai karya seni seorang seniman dalam menyalurkan aspirasinya," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono

Namun, dia berpesan hendaknya karya seni dalam menyalurkan aspirasi tersebut di tempat yang semestinya. Tentunya mural yang dibuat oleh orang dalam bentuk berbagai macam, lukisan itu bentuk ekspresi suatu orang mempunyai seni yang bisa dituangkan dalam bentuk gambar. "Akan tetapi, itu juga harus di tempat yang semestinya," ujar Argo.

Menurutnya, sikap Polri atas adanya mural di Tangerang tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kabareskrim Komjem Pol Agus Andrianto bahwa Polri tidak akan responsif dan represif terhadap persoalan tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More