Pengelolaan Dana Otsus Tepat Sasaran Berdampak bagi Kesejahteraan Orang Asli Papua
Senin, 30 Agustus 2021 - 12:37 WIB
Ini juga menjadi kado istimewa kedua setelah sebelumnya pemerintah dan DPR merampungkan revisi kedua terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua, yang disusun dalam UU Nomor 2 tahun 2021 dan diundangkan 19 Juli lalu.
"Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelolanya," kata Presiden Jokowi dalam pidato Nota Keuangan, Senin (16/8/2021).
"Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelolanya," kata Presiden Jokowi dalam pidato Nota Keuangan, Senin (16/8/2021).
(zik)
tulis komentar anda