Pengelolaan Dana Otsus Tepat Sasaran Berdampak bagi Kesejahteraan Orang Asli Papua
Senin, 30 Agustus 2021 - 12:37 WIB
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua ) sangat penting untuk mendorong pengelolaan dana Otsus tepat sasaran. Dengan pengelolaan dana Otsus yang tepat sasaran, diharapkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) meningkat.
"Dengan adanya perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, diharapkan tata kelola anggaran kebijakan tepat sasaran. Sehingga ini akan membawa dampak positif bagi kehidupan warga asli dan masyarakat Papua dalam beberapa waktu mendatang," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik, Minggu (29/8/2021).
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7/2021).
Menurut Akmal, dalam UU Otsus Papua yang telah direvisi ini akan memperjelas bagaimana tata kelola anggaran Otsus ke depan. Pengelolaan dana Otsus ini harus dipastikan memang benar-benar menyasar kepada masyarakat yang berada di desa maupun distrik yang ada di Papua. "Kita berharap, tata kelola anggaran yang transparan ini bisa membuat pengelolaan dana menjadi lebih tepat sasaran, yakni benar-benar diterima dan dinikmati masyarakat asli Papua," ujarnya.
Akmal juga mengungkapkan, setiap klausul yang tertuang dalam revisi UU Otsus Papua ini disusun secara gamblang. Dalam perubahan UU Otsus, dijelaskan tata cara melakukan pengelolaan terhadap alokasi anggaran. Dengan begitu, setiap nilai anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk Papua benar-benar menyasar langsung kepada masyarakat.
"Hal ini akan membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek kehidupan di Papua di masa mendatang. Dana Otsus ini harus digunakan untuk kepentingan orang asli Papua. Oleh karena itu, kita buat aturan tata kelola yang benar, agar tepat sasaran."
Menurutnya, tata kelola yang benar dalam pengelolaan dana Otsus sangat penting karena alokasi dana Otsus yang dikucurkan pemerintah untuk Papua ini sangat besar jumlahnya. Dalam 20 tahun terakhir, anggaran Otsus yang telah diberikan oleh pemerintah untuk Papua mencapai Rp146,39 triliun.
Pemerintah, lanjutnya, secara konsisten memberikan dana Otsus kepada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat. "Dalam periode 2002 hingga 2007, pemerintah hanya memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua di dengan kisaran tiap tahun mencapai Rp1,38 triliun hingga Rp4,30 triliun," tuturnya.
"Dengan adanya perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, diharapkan tata kelola anggaran kebijakan tepat sasaran. Sehingga ini akan membawa dampak positif bagi kehidupan warga asli dan masyarakat Papua dalam beberapa waktu mendatang," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik, Minggu (29/8/2021).
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7/2021).
Menurut Akmal, dalam UU Otsus Papua yang telah direvisi ini akan memperjelas bagaimana tata kelola anggaran Otsus ke depan. Pengelolaan dana Otsus ini harus dipastikan memang benar-benar menyasar kepada masyarakat yang berada di desa maupun distrik yang ada di Papua. "Kita berharap, tata kelola anggaran yang transparan ini bisa membuat pengelolaan dana menjadi lebih tepat sasaran, yakni benar-benar diterima dan dinikmati masyarakat asli Papua," ujarnya.
Akmal juga mengungkapkan, setiap klausul yang tertuang dalam revisi UU Otsus Papua ini disusun secara gamblang. Dalam perubahan UU Otsus, dijelaskan tata cara melakukan pengelolaan terhadap alokasi anggaran. Dengan begitu, setiap nilai anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk Papua benar-benar menyasar langsung kepada masyarakat.
Baca Juga
"Hal ini akan membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek kehidupan di Papua di masa mendatang. Dana Otsus ini harus digunakan untuk kepentingan orang asli Papua. Oleh karena itu, kita buat aturan tata kelola yang benar, agar tepat sasaran."
Menurutnya, tata kelola yang benar dalam pengelolaan dana Otsus sangat penting karena alokasi dana Otsus yang dikucurkan pemerintah untuk Papua ini sangat besar jumlahnya. Dalam 20 tahun terakhir, anggaran Otsus yang telah diberikan oleh pemerintah untuk Papua mencapai Rp146,39 triliun.
Pemerintah, lanjutnya, secara konsisten memberikan dana Otsus kepada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat. "Dalam periode 2002 hingga 2007, pemerintah hanya memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua di dengan kisaran tiap tahun mencapai Rp1,38 triliun hingga Rp4,30 triliun," tuturnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda