Pengelolaan Dana Otsus Tepat Sasaran Berdampak bagi Kesejahteraan Orang Asli Papua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua ) sangat penting untuk mendorong pengelolaan dana Otsus tepat sasaran. Dengan pengelolaan dana Otsus yang tepat sasaran, diharapkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) meningkat.
"Dengan adanya perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, diharapkan tata kelola anggaran kebijakan tepat sasaran. Sehingga ini akan membawa dampak positif bagi kehidupan warga asli dan masyarakat Papua dalam beberapa waktu mendatang," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik, Minggu (29/8/2021).
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7/2021).
Menurut Akmal, dalam UU Otsus Papua yang telah direvisi ini akan memperjelas bagaimana tata kelola anggaran Otsus ke depan. Pengelolaan dana Otsus ini harus dipastikan memang benar-benar menyasar kepada masyarakat yang berada di desa maupun distrik yang ada di Papua. "Kita berharap, tata kelola anggaran yang transparan ini bisa membuat pengelolaan dana menjadi lebih tepat sasaran, yakni benar-benar diterima dan dinikmati masyarakat asli Papua," ujarnya.
Akmal juga mengungkapkan, setiap klausul yang tertuang dalam revisi UU Otsus Papua ini disusun secara gamblang. Dalam perubahan UU Otsus, dijelaskan tata cara melakukan pengelolaan terhadap alokasi anggaran. Dengan begitu, setiap nilai anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk Papua benar-benar menyasar langsung kepada masyarakat.
"Hal ini akan membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek kehidupan di Papua di masa mendatang. Dana Otsus ini harus digunakan untuk kepentingan orang asli Papua. Oleh karena itu, kita buat aturan tata kelola yang benar, agar tepat sasaran."
Menurutnya, tata kelola yang benar dalam pengelolaan dana Otsus sangat penting karena alokasi dana Otsus yang dikucurkan pemerintah untuk Papua ini sangat besar jumlahnya. Dalam 20 tahun terakhir, anggaran Otsus yang telah diberikan oleh pemerintah untuk Papua mencapai Rp146,39 triliun.
Pemerintah, lanjutnya, secara konsisten memberikan dana Otsus kepada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat. "Dalam periode 2002 hingga 2007, pemerintah hanya memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua di dengan kisaran tiap tahun mencapai Rp1,38 triliun hingga Rp4,30 triliun," tuturnya.
Sementara, kata dia, mulai dari tahun 2008, pemerintah memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua Barat. Tahun 2008 hingga 2021, Provinsi Papua Barat menerima dana Otsus dengan kisaran Rp0,68 triliun sampai Rp4,11 triliun.
"Untuk Provinsi Papua dari mulai 2008 hingga 2021, pemerintah memberikan dana Otsus dengan kisaran Rp3,92 triliun sampai Rp7,91 triliun. Maka sangat penting memperbaiki proses mekanisme penyaluran dana Otsus, karena ini untuk mewujudkan adanya transparansi dan akuntabilitas proses implementasinya."
Akmal menambahkan, dalam merumuskan perbaikan UU Otsus Papua ini, pemerintah telah melakukan serangkaian kajian evaluasi. Kajian evaluasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. "Kajian evaluasi Otsus Papua ini sudah dimulai dari tahun 2008, 2012, 2013, dan 2018. Secara komprehensif, berbagai pemangku kepentingan melakukan evaluasi kepada penggunaan dana tersebut," ujarnya.
Hasil dari evaluasi tersebut, lanjut Akmal, kemudian dipergunakan pemerintah bersama DPR dalam merumuskan revisi UU Otsus Papua. Dia juga berharap, ke depan penggunaan dana Otsus Papua dapat diberikan secara tepat sasaran dan orang asli Papua benar-benar menikmati dana Otsus tersebut. "Melakukan evaluasi yang kita lakukan secara komprehensif yang melibatkan berbagai pihak yang sifatnya tematik," katanya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait Revisi Kedua UU Otsus Papua Komarudin Watubun mengungkapkan, Revisi Kedua UU Otsus Papua ini mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.
Dalam bidang politik, perubahan itu dapat dilihat dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK). DPRK merupakan sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD.
Revisi Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua itu menegaskan pula bahwa kursi dari unsur pengangkatan anggota DPRK ini tidak boleh diisi dari partai politik, dan memberikan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan. Penegasan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Dalam bidang pendidikan dan kesehatan, UU yang baru ini juga mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk Orang Asli Papua.
Di bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, Pasal 38 RUU Otsus Papua itu menegaskan, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, wajib mengutamakan Orang Asli Papua. Anak-anak asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut menjadi tenaga kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyediakan anggaran Rp8,5 triliun sebagai dana otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022. Dana yang disiapkan ini lebih besar dibandingkan outlook APBN tahun 2021 sebesar Rp7,6 triliun. Dana otsus Papua yang disediakan pemerintah mengambil porsi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Perpanjangan pengalokasian anggaran ini dilakukan mulai tahun ini setelah aturannya resmi diteken Presiden Jokowi bulan lalu dan akan berlangsung hingga tahun 2041. Anggaran Rp8,5 triliun sebagai dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022 itu merupakan kado istimewa bagi rakyat Papua di bulan Agustus ini.
Ini juga menjadi kado istimewa kedua setelah sebelumnya pemerintah dan DPR merampungkan revisi kedua terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua, yang disusun dalam UU Nomor 2 tahun 2021 dan diundangkan 19 Juli lalu.
"Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelolanya," kata Presiden Jokowi dalam pidato Nota Keuangan, Senin (16/8/2021).
"Dengan adanya perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, diharapkan tata kelola anggaran kebijakan tepat sasaran. Sehingga ini akan membawa dampak positif bagi kehidupan warga asli dan masyarakat Papua dalam beberapa waktu mendatang," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik, Minggu (29/8/2021).
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7/2021).
Menurut Akmal, dalam UU Otsus Papua yang telah direvisi ini akan memperjelas bagaimana tata kelola anggaran Otsus ke depan. Pengelolaan dana Otsus ini harus dipastikan memang benar-benar menyasar kepada masyarakat yang berada di desa maupun distrik yang ada di Papua. "Kita berharap, tata kelola anggaran yang transparan ini bisa membuat pengelolaan dana menjadi lebih tepat sasaran, yakni benar-benar diterima dan dinikmati masyarakat asli Papua," ujarnya.
Akmal juga mengungkapkan, setiap klausul yang tertuang dalam revisi UU Otsus Papua ini disusun secara gamblang. Dalam perubahan UU Otsus, dijelaskan tata cara melakukan pengelolaan terhadap alokasi anggaran. Dengan begitu, setiap nilai anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk Papua benar-benar menyasar langsung kepada masyarakat.
"Hal ini akan membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek kehidupan di Papua di masa mendatang. Dana Otsus ini harus digunakan untuk kepentingan orang asli Papua. Oleh karena itu, kita buat aturan tata kelola yang benar, agar tepat sasaran."
Menurutnya, tata kelola yang benar dalam pengelolaan dana Otsus sangat penting karena alokasi dana Otsus yang dikucurkan pemerintah untuk Papua ini sangat besar jumlahnya. Dalam 20 tahun terakhir, anggaran Otsus yang telah diberikan oleh pemerintah untuk Papua mencapai Rp146,39 triliun.
Pemerintah, lanjutnya, secara konsisten memberikan dana Otsus kepada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat. "Dalam periode 2002 hingga 2007, pemerintah hanya memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua di dengan kisaran tiap tahun mencapai Rp1,38 triliun hingga Rp4,30 triliun," tuturnya.
Sementara, kata dia, mulai dari tahun 2008, pemerintah memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua Barat. Tahun 2008 hingga 2021, Provinsi Papua Barat menerima dana Otsus dengan kisaran Rp0,68 triliun sampai Rp4,11 triliun.
"Untuk Provinsi Papua dari mulai 2008 hingga 2021, pemerintah memberikan dana Otsus dengan kisaran Rp3,92 triliun sampai Rp7,91 triliun. Maka sangat penting memperbaiki proses mekanisme penyaluran dana Otsus, karena ini untuk mewujudkan adanya transparansi dan akuntabilitas proses implementasinya."
Akmal menambahkan, dalam merumuskan perbaikan UU Otsus Papua ini, pemerintah telah melakukan serangkaian kajian evaluasi. Kajian evaluasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. "Kajian evaluasi Otsus Papua ini sudah dimulai dari tahun 2008, 2012, 2013, dan 2018. Secara komprehensif, berbagai pemangku kepentingan melakukan evaluasi kepada penggunaan dana tersebut," ujarnya.
Hasil dari evaluasi tersebut, lanjut Akmal, kemudian dipergunakan pemerintah bersama DPR dalam merumuskan revisi UU Otsus Papua. Dia juga berharap, ke depan penggunaan dana Otsus Papua dapat diberikan secara tepat sasaran dan orang asli Papua benar-benar menikmati dana Otsus tersebut. "Melakukan evaluasi yang kita lakukan secara komprehensif yang melibatkan berbagai pihak yang sifatnya tematik," katanya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait Revisi Kedua UU Otsus Papua Komarudin Watubun mengungkapkan, Revisi Kedua UU Otsus Papua ini mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.
Dalam bidang politik, perubahan itu dapat dilihat dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK). DPRK merupakan sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD.
Revisi Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua itu menegaskan pula bahwa kursi dari unsur pengangkatan anggota DPRK ini tidak boleh diisi dari partai politik, dan memberikan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan. Penegasan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Dalam bidang pendidikan dan kesehatan, UU yang baru ini juga mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk Orang Asli Papua.
Di bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, Pasal 38 RUU Otsus Papua itu menegaskan, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, wajib mengutamakan Orang Asli Papua. Anak-anak asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut menjadi tenaga kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyediakan anggaran Rp8,5 triliun sebagai dana otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022. Dana yang disiapkan ini lebih besar dibandingkan outlook APBN tahun 2021 sebesar Rp7,6 triliun. Dana otsus Papua yang disediakan pemerintah mengambil porsi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Perpanjangan pengalokasian anggaran ini dilakukan mulai tahun ini setelah aturannya resmi diteken Presiden Jokowi bulan lalu dan akan berlangsung hingga tahun 2041. Anggaran Rp8,5 triliun sebagai dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022 itu merupakan kado istimewa bagi rakyat Papua di bulan Agustus ini.
Ini juga menjadi kado istimewa kedua setelah sebelumnya pemerintah dan DPR merampungkan revisi kedua terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua, yang disusun dalam UU Nomor 2 tahun 2021 dan diundangkan 19 Juli lalu.
"Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelolanya," kata Presiden Jokowi dalam pidato Nota Keuangan, Senin (16/8/2021).
(zik)