Ombudsman Minta Kapolri Promosi Berdasarkan Reward dan Punishment
Senin, 30 Agustus 2021 - 11:46 WIB
“Seharusnya reward and punishment diberlakukan secara benar, bila bermasalah jangan diberikan posisi penting. Dalam kasus ini tapi harus diperhatikan dulu apakah pengangkatan karena lambatnya birokrasi hingga pihak yang berwenang mengatur mutasi atau promosi tak mengetahui perihal hasil sidang kode etik tersebut,” ujarnya. Baca juga: Polda Metro Jaya: AKBP Gafur Aditya Tak Terbukti Langgar Kode Etik
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Gafur tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8/2021).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Gafur tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8/2021).
(poe)
Lihat Juga :