Polda Metro Jaya: AKBP Gafur Aditya Tak Terbukti Langgar Kode Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan yang diangkat AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepadanya. Sebelumnya, Gafur disebut diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan memang pada saat dia menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pernah menangani kasus tersebut. Namun setelah diakukan sidang dan pemeriksaan maka yang bersangkutan tidak terbukti sehigga diputuskan kalau AKBP Gafur tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Baca juga: Eks Penyidik Polda Jadi Kapolres Meski Sempat Terserempet Kasus
“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8/2021).
Bahkan keputusan juga menegaskan, kalau nama baik AKBP M Gafur direhabilitasi karena sesuai keputusan kalau dia tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Seperti diketahui, Gafur disebut diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.“Bahwa terhadap mantan penyidik, penyidik dan penyidik pembantu a.n AKBP M. Gafur A.H Siregar,S.IK NRP 79071556 (mantan Kanit IV dan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya), AKP Nikuh Sri A. Sos., MSi, NRP 74004192 (penyidik Unit IV Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya) dan Brigadir Wahyu Nugroho NRP 88030658 (penyidik pembantu Unit IV Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya), telah dapat diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri,” bunyi kesimpulan sidang kode etik yang diterima wartawan.
Pelanggaran kode etik diduga dilakukan Gafur terjadi saat dia menjabat sebagai kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat itu dia menangani perkara sengketa tanah di Jalan Pecenongan No 40, Jakarta Pusat. Dia dilaporkan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan memang pada saat dia menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pernah menangani kasus tersebut. Namun setelah diakukan sidang dan pemeriksaan maka yang bersangkutan tidak terbukti sehigga diputuskan kalau AKBP Gafur tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Baca juga: Eks Penyidik Polda Jadi Kapolres Meski Sempat Terserempet Kasus
“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8/2021).
Bahkan keputusan juga menegaskan, kalau nama baik AKBP M Gafur direhabilitasi karena sesuai keputusan kalau dia tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Seperti diketahui, Gafur disebut diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.“Bahwa terhadap mantan penyidik, penyidik dan penyidik pembantu a.n AKBP M. Gafur A.H Siregar,S.IK NRP 79071556 (mantan Kanit IV dan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya), AKP Nikuh Sri A. Sos., MSi, NRP 74004192 (penyidik Unit IV Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya) dan Brigadir Wahyu Nugroho NRP 88030658 (penyidik pembantu Unit IV Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya), telah dapat diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri,” bunyi kesimpulan sidang kode etik yang diterima wartawan.
Pelanggaran kode etik diduga dilakukan Gafur terjadi saat dia menjabat sebagai kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat itu dia menangani perkara sengketa tanah di Jalan Pecenongan No 40, Jakarta Pusat. Dia dilaporkan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP.
(kri)