Polda Metro Jaya: AKBP Gafur Aditya Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 13:30 WIB
loading...
Polda Metro Jaya: AKBP...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan memang pada saat AKBP M Gafur menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pernah menangani kasus tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan yang diangkat AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepadanya. Sebelumnya, Gafur disebut diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan memang pada saat dia menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pernah menangani kasus tersebut. Namun setelah diakukan sidang dan pemeriksaan maka yang bersangkutan tidak terbukti sehigga diputuskan kalau AKBP Gafur tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Baca juga: Eks Penyidik Polda Jadi Kapolres Meski Sempat Terserempet Kasus

“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8/2021).

Bahkan keputusan juga menegaskan, kalau nama baik AKBP M Gafur direhabilitasi karena sesuai keputusan kalau dia tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Seperti diketahui, Gafur disebut diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.“Bahwa terhadap mantan penyidik, penyidik dan penyidik pembantu a.n AKBP M. Gafur A.H Siregar,S.IK NRP 79071556 (mantan Kanit IV dan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya), AKP Nikuh Sri A. Sos., MSi, NRP 74004192 (penyidik Unit IV Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya) dan Brigadir Wahyu Nugroho NRP 88030658 (penyidik pembantu Unit IV Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya), telah dapat diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri,” bunyi kesimpulan sidang kode etik yang diterima wartawan.

Pelanggaran kode etik diduga dilakukan Gafur terjadi saat dia menjabat sebagai kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat itu dia menangani perkara sengketa tanah di Jalan Pecenongan No 40, Jakarta Pusat. Dia dilaporkan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Rekomendasi
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
Berita Terkini
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved