Polda Metro Jaya: AKBP Gafur Aditya Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 13:30 WIB
loading...
Polda Metro Jaya: AKBP...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan memang pada saat AKBP M Gafur menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pernah menangani kasus tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan yang diangkat AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepadanya. Sebelumnya, Gafur disebut diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan memang pada saat dia menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pernah menangani kasus tersebut. Namun setelah diakukan sidang dan pemeriksaan maka yang bersangkutan tidak terbukti sehigga diputuskan kalau AKBP Gafur tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Baca juga: Eks Penyidik Polda Jadi Kapolres Meski Sempat Terserempet Kasus

“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8/2021).

Bahkan keputusan juga menegaskan, kalau nama baik AKBP M Gafur direhabilitasi karena sesuai keputusan kalau dia tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Seperti diketahui, Gafur disebut diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.“Bahwa terhadap mantan penyidik, penyidik dan penyidik pembantu a.n AKBP M. Gafur A.H Siregar,S.IK NRP 79071556 (mantan Kanit IV dan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya), AKP Nikuh Sri A. Sos., MSi, NRP 74004192 (penyidik Unit IV Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya) dan Brigadir Wahyu Nugroho NRP 88030658 (penyidik pembantu Unit IV Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya), telah dapat diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri,” bunyi kesimpulan sidang kode etik yang diterima wartawan.

Pelanggaran kode etik diduga dilakukan Gafur terjadi saat dia menjabat sebagai kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat itu dia menangani perkara sengketa tanah di Jalan Pecenongan No 40, Jakarta Pusat. Dia dilaporkan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
2 Saksi Kasus Dugaan...
2 Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Indonesia Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Praktik Otoriter
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Penanganan Premanisme...
Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Polda Metro Periksa...
Polda Metro Periksa 4 Orang Saksi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Partai Perindo Sambut...
Partai Perindo Sambut Positif Rotasi Pejabat Jakarta, Effendi Syahputra: Program Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Prioritas
Ini Tampang Pria Cikarang...
Ini Tampang Pria Cikarang yang Bacok Mantan Kekasih hingga Tangan Putus
Rekomendasi
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan...
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan Karakter dan Keterampilan Hidup lewat 5C
Hamas Murka Pemukim...
Hamas Murka Pemukim Israel Ingin Sembelih Domba di Masjid Al-Aqsa
Hasil Piala Asia Futsal...
Hasil Piala Asia Futsal Putri 2025: Timnas Putri Indonesia Terhenti di Perempat Final
Berita Terkini
Profil Komjen I Ketut...
Profil Komjen I Ketut Suardana, Jenderal Lulusan Akpol 1990 yang Jadi Irjen Kementerian P2MI
Arwani Thomafi Instruksikan...
Arwani Thomafi Instruksikan Anggota DPRD dari PPP Dukung MBG
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Efektivitas Stimulus...
Efektivitas Stimulus Ekonomi
Jokowi Kunjungi Rumah...
Jokowi Kunjungi Rumah Kasmudjo Dosen Pembimbing di UGM, Terkait Kasus Ijazah?
Status Geopark Toba...
Status Geopark Toba Terancam Dicabut, Bane Manalu Ingatkan Pentingnya Keseriusan Pemerintah
Infografis
Kartu Jakarta Mahasiswa...
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved